oleh

3 Permohonan Informasi Publik Tidak Dijawab, Ojat Ragukan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik di Ombudsman

Ojat Sudrajat Ketua PMBI.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Ojat Sudrajat, mengaku meragukan pelayanan publik dan keterbukaan informasi publik di ombudsman.

Hal itu dilontarkannya, buntut dari permohonan Ojat yang sudah sebanyak 3 kali tidak dijawab pihak Ombudsman.

Menurut Ojat, keterbukaan informasi, mekanismenya jelas diatur di Undang-Undang KIP, yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang salah satu asas keterbukaan informasi itu adalah itu dimana setiap informasi publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon informasi publik dengan cepat dan tepat waktu dengan biaya ringan dan cara sederhana.

demikian ketentuan yang berbunyi pada Pasal 2 Ayat 3 Undang-Undang KIP,” terang Ojat, Senin 26 Juni 2023.

Dipaparkan Ojat, selain itu, keterbukaan juga merupakan salah asas dalam pelayanan publik, sebagaimana ketentuan Pasal 4 huruf h UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Dalam penjelasannya berbunyi, setiap penerima pelayanan dapat dengan mudah mengakses dan memperoleh informasi mengenai pelayanan yang diinginkan,” kata Ojat.

Baca juga:http://berita6banten.com/sebanyak-ratusan-surveyor-mengikuti-rakor-pendataan-rupabumi/

Diungkapkannya, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sebagai lembaga negara yang diberikan fungsi untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik yang diselenggarakan oleh negara dan pemerintah di tingkat pusat dan daerah, termasuk BUMN, BUMD badan hukum milik negara maupun Swasta berdasarkan UU 37 Tahun 2008.

Bahwa untuk itu ombudsam seharusnya bisa menjadi contoh dalam melaksanakan pelayanan publik bagi lembaga negara dan swasta lainnya, dan salah satu bentuk pelayanan publik itu adalah keterbukaan informasi publik.

Sehingga, apabila ada Pemohon informasi publik yang meminta Informasi publik ke ombudsman, maka seharusnya ombudsman dapat memberikan Informasi tersebut sesuai dengan asas cepat, tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana.

“Akan tetapi, fakta membuktikan jika ombudsman justru sebaliknya, dimana 3 permohonan informasi publik yang dimintakan baik oleh PMBI maupun atas nama warga negara, tidak ditanggapi sampai dengan batas waktu 10 hari kerja, dari diterima surat permohonan informasi Sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 7 UU KIP,” ungkapnya.

Ditambahkannya, 3 permohonan informasi publik yang dimintakan ke ombudsman, terdiri dari 2 ke Ombudsman RI (pusat) dan 1 ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.

Oleh karena itu Ojat menyayangkan terhadap sikap ombudsman yang diduga justru tidak mendukung pelayanan publik dan diduga tidak mendukung keterbukaan informasi publik.

Selain tidak dijawabnya permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu tersebut, dugaan jika Ombudsman tidak mendukung Keterbukaan INFORMASI Publik juga tercermin dari belum diubahnnya Peraturan Ombudsman Republik Indonesia nomor 46 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia, yang masih menggunakan dasar hukum PERKI 1 Tahun 2010 (dasar hukum no nomor 7).

“Padahal, PERKI 1 Tahun 2010 ini sudah dicabut seiring berlakunya PERKI 1 Tahun 2021,” terangnya.

Ditegaskan ya, bahwa benar, PMBI mengirimkan 2 surat permohonan permintaan Informasi publik yakni masing-masing ke Ombudsman RI (pusat) yang diterima pada 12 Juni 2023, yang sampai 23 Juni 2023 ini belum juga ada tanda tanda akan dijawab, sehingga apabila sampai dengan tanggal 26 Juni 2023 tidak kunjung dijawab, maka PMBI akan mengirimkan pernyataan keberatan informasi dan 1 lagi permohonan informasi publik ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten yang diterima surat permohonan permintaan informasi publiknya pada tanggal 5 Juni 2023 juga tidak dijawab sampai dengan saat ini, walaupun sudah memasuki tahap keberatan informasi.

Sementara itu yang atas nama warga negara, surat permohonan permintaan informasi publiknya telah diterima oleh Ombudsman RI pada tanggal 19 Mei 2023 yang jatuh tempo pada 08 Juni 2023 (10 hari kerja lebih) baru dijawab tanggal 14 Juni 2023 dan saat ini memasuki tahapan keberatan informasi.

“Oleh karena itu, sebagai pemohon informasi publik tentunya saya dan PMBI berharap, ombudsman baik pusat maupun ombudsman Banten dapat segera menjawab permintaan informasi publik yang telah diajukan,” katanya.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *