Bukti surat pengaduan oknum wakil rakyat oleh Aceng Hakiki ke BK DPRD Lebak.(foto istimewa)
SERANG– Aktivis mahasiswa Lebak yang sekaligua Ketua HMI MPO BADKO Jawa Bagian Barat masa bhakti 2021-2023, Aceng Hakiki telah menepati janjinya mengadukan oknum anggota DPRD Provinsi Banten ke BK DPRD Provinsi Banten, Jumat (14/2).
Laporan pengaduan tersebut diterima secara langsung oleh Bagian Umum Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Banten dengan nomor agenda 50xx, serta diterima oleh Susi.
Berdasarjan informasi yang diterima Berita6Banten.Com, laporan tersebut diuraikan dalam empat halaman yang diantaranya berisi pasal-pasal mana saja dalam dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib DPRD Provinsi Banten, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, juga dilampirkan sepuluh bukti-bukti yang menguatkan laporan pengaduan tersebut.
Baca juga: Aktivis Lebak Akan Adukan Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah ke BKD
Selanjutnya sebagai pihak pengadu, aceng berharap laporan pengaduannya ditindaklanjuti oleh pimpinan dan ketua BK DPRD Provinsi Banten, dan sekaligus agar ada pemahaman bagaimana seharusnya seorang anggota DPRD melakukan tindakan, karena sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, tentunya terdapat rambu-rambu yang harus diikuti dalam bertindak tidak sama dengan masyarakat pada umumnya.
“Ada hak bertanya dan lain lain, sebagai hak anggota DPRD juga ada Hak Interplasi, hak Angket sebagai hak DPRD. Kita tunggu prosesnya. Selanjutnya dalam waktu dekat saya akan sampaikan terkait hasil kajian hukum atas alih fungsi hutan lindung yang katanya menyalahi aturan dan ada dugaan suap yang diterima oleh Mantan Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Kabupaten Tangerang,” ujar Aceng.(day)
Komentar