Ketua PMBI Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), Ojat Sudrajat, menerima surat pernyataan mosi tidak percaya pada Jumat 14 Juli 2023.
Meskipun Ojat mengaku tulisan dalam surat tersebut dinilai sebuah testimoni, yang isinya terkait khabar kurang sedap atas permasalahan di internal Inspektorat Provinsi Banten.
“Jauh sebelum menerima testimoni, sebenarnya isu ini sudah terdengar sejak beberapa minggu sebelumnya,” ujar Ojat, Minggu 16 Juli 2023.
Diungkapkan Ojat, pasca mendapatkan testimoni tersebut, pihaknya berdiskusi dan berdialog dengan rekan–rekan yang dinilai mempunyai pengetahuan terkait permasalahan di Inspektorat Provinsi Banten, baik dari kalangan internal maupun di luar Inspektorat Provinsi Banten.
Baca juga:Truk Monster Angkut Pasir Kerap Lintasi Jalan Cimarga-Rangkasbitung, Beroperasi Dimalam Hari
“Hasil dari diskusi dan dialog tersebut, dapat saya tarik kesimpulan jika enam poin yang dijadikan dasar pertimbangan munculnya mosi tidak percaya tersebut, hampir seluruhnya benar, sehingga sangat beralasan jika terjadinya tuntutan tersebut,” ungkap Ojat.
Ditambahkan Ojat, dari hasil diskusi itu pun sampai zda yg mengungkapkan jika diandingkan dengan 11 ( sebelas) orang yang pernah menjadi Inspektur di Inspektorat Provinsi Banten, baik sebagai defenitif maupun PLT, dapat dikatakan inspekltur saat ini adalah yang TERBURUK dalam memimpin Inspektorat Provinsi Banten.
“menurut saya, Inspektorat seharusnya menjadi role model pengelolaan organisi perangkat daerah (OPD) sehingga OPD lainnya diharapkan dapat mengikuti. Jangan terjadi sebaliknya, bahkan konon katanya, saat ini antara Inspektur dengan Sekretaris Inspektorat Banten sendiri hubungannya dapat dikatakan sedang tidak harmonis,” kata Ojat.
Ditegaskan Ojat, bahwa langkah arif dan bijaksana, seharusnya dapat diambil dari adanya testimoni ini. Ojat sampai ditanya, terkait siapa yang memberikan dan membuatnya, oleh beberapa orang pejabat, baik dari internal maupun dari luar Inspektorat Banten.
“Pertanyaan itu saya jawab, jika enam poin itu benar, maka titik masalahnya bukan mempertanyakan siapa yang membuat dan memberikan testimoni itu kepada Saya, akan tetapi akar masalahnya yang membuat permasalahan ini timbul. Saya yakin, jika saluran komunikasi internal di Inspektorat berjalan dengan baik, maka tidak akan terjadi atau munculnya testimoni tersebut. Sehingga sudah selayaknya, nara sumber ini dilindungi dan seharusnya di apresiasi,” tegas Ojat.
Dipaparkannya dalam persoalan ini, dirinya tidak ingin terjadi lagi dengan nara sumber yang memberikan Informasi terkait beberapa hal ketika Ketika M. Tranggono menjabat Pj Sekda Banten, akan tetapi malah nara sumber ini yang diperlakukan tidak selayaknya nara sumber, sebagaimana dimaksud pada Undang-Undang Perlindungan Saksi Dan Korban.
“Bagaimana seharusnya “WISHTLEBLOWER” ini diperlakukan, sehingga WASKAT dapat berjalan,”katanya.
Ojat pun kembali mengatakan bahwa dirinya bersama PMBI, mempunyai catatan sepak terjang M. Tranggono sebagai pejabat publik dari mulai sebagai Pj Sekda Banten dan Plt Inspektorat Banten.
Baca juga:Izin ke Isteri Hendak Pergi ke Sawah, Petani di Lebak Ditemukan Tewas Gantung Diri
Dari kesemuanya, pihaknya memberikan nilai merah. Adapun alasannya lanjut Ojat sebagai berikut, pertama permasalahan melakukan mutasi/rotasi empat orang staf pegawai negeri sipil (PNS) yang kemudian dikembalikan ke posisi awalnya, setelah satu bulan, yang mana Ojat mengaku paham bagaiamana sampai terjadi dikembalikannya empat orang staf PNS tersebut ke jabatan awalnya.
Kedua perjalanan ke Banyuwangi, yang konon diduga belum dikembalikan semuanya.
Ketiga Dugaan pengeluaran yang diduga tidak seharusnya diSPJKan oleh OPD, akan tetapi diduga tetap diSPJkan.
“Bahwa dugaan pengeluaran yang diduga tidak seharusnya diSPJKan oleh OPD akan tetapi diduga diSPJkan, sehingga mempunyai kemiripan dengan poin (5) di testimoni tersebut yakni AC dan Pakan burung perkutut.
“Untuk itu kami mendesak dilakukan audit, oleh pihak independen atas apakah benar atau tidaknya isu pengeluaran pribadi ini dibebankan ke OPD dimana yang bersangkutan menjabat.
Jika terbukti maka minimal dana tersebut dikembalikan dan jika terbukti ada mens rea-nya maka proses secara hukum yang berlaku.
“tidak menutup kemungkian, kami pun akan melakukan pelaporan ke pihak Pemprov Banten, baik ke Pj. Gubernur maupun ke BKD terkait PP 94 Tahun 2021,” ujarnya.(day)
Komentar