Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI), resmi ajukan surat keberatan informasi publik kepada atasan PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Jum,at (5/1).
Pengajuan keberatan tersebut dilakukan, lantaran permohonan permintaan informasi publik yang diajukan oleh PMBI, tidak ditanggapi sampai dengan batas waktu yang diatur di UU KIP, yakni 10 (sepuluh) hari kerja, dari diterima surat permohonan permintaan informasi publik diterima.
Baca juga: Permudah Petani Mendapatkan Solar, Distan Lebak Berikan Rekomendasi Gratis
Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat, informasi publik yang dimintakan oleh pihaknya sebanyak empat point’, yaitu, laporan tentang keuangan berupa Neraca PT. Agrobisnis Banten Mandiri lengkap dengan penjelasan pos-pos neraca-nya untuk Tahun 2022 yang belum maupun yang telah diaudit.
Poin kedua, tentang laporan laba rugi PT. Agrobisnis Banten Mandiri untuk Tahun 2022 yang belum maupun yang telah diaudit.
Selanjutnya rencana kerja anggaran (RKA) 2023 PT. Agrobisnis Banten Mandiri, serta
frofil direktur utama dan direktur oprasional PT. Agrobisnis Banten Mandiri secara lengkap.
“PMBI mengirimkan surat permohonan Informasi Publik kepada PPID PT. ABM pada di 15 Desember 2023, dengan surat nomor : 125/MBI-KIP/XII/2023 yang diterima pada 18 Desember 2023. Akan tetapi sampai dengan 04 Januari 2024 atas surat tersebut tidak ditanggapi,” ujar Ojat.
Akibat hal tersebut, lanjut Ojat, pihaknya menyayangkan, terhadap tidak ditanggapinya surat permohonan informasi publik tersebut.
Namun demikian, PMBI pun tidak kaget dengan sikap PT. ABM karena setiap kali pihaknya minta laporan keuangan, selalu harus melalui proses sengketa informasi publik.
Sementara itu, Ilham Mustofa dari pihak PT ABM yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan, untuk menjawab yang berkaitan dengan corporate dipersilahkannya ke sekretaris perusahaan, Irvan.
Namun, saat Irvan dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, belum dibalas.(day)
Komentar