oleh

Aktivis Lebak Akan Adukan Anggota DPRD Banten, Musa Weliansyah ke BKD

Aceng Hakiki aktivis Lebak yang mengadukan Musa Weliansyah ke BK DPRD Banten.(foto istimewa)

SERANG – Aktivis mahasiswa asal Lebak yang juga Ketua HMI MPO BADKO Jawa bagian Barat dan Banten priode 2021-2023, Aceng Hakiki, dalam waktu dekat berencana mengadukan anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah ke Badan Kehormatan Dewan (BKD).

Alasannya, karena Musa diduga melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib (Tatib) DPRD Provinsi Banten.

Menurut Aceng, sejak awal dilantik pada Oktober 2024 sampai dengan bulan Februari 2025, Musa diduga telah melakukan tindakan – tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.

“Tindakan-tindakannya tersebut (Musa-red), antara lain terkait kebijakan e-catalog dalam pengadaan barang dan jasa, yang dilakukan di saat Rapat Paripurna DPRD Banten saat HUT Banten, dan puncaknya Musa melalui orang-orang yang diduga utusannya mengadukan Mantan Pj Gubernur Banten dan Mantan Bupati Kabupaten Tangerang ke KPK,” ujar Aceng, Kamis (13/2).

Aceng, yang merupakan salah satu konstituen dari Dapil Musa menilai, tuduhan yang dilakukan Musa tersebut, keabsahannya diragukan, apalagi menuduh keterlibatan dua mantan pejabat tersebut, dan terkesan hanya mencari panggung.

Pasalnya, pasca melakukan pengaduan ke KPK, Musa kemudian mempostingnya ke media sosial (medsos).

“Jika memang Musa mempunyai keinginan untuk memberantas dugaan kasus korupsi, maka mungkin dapat dimulai dengan transparansi penggunaan anggaran desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak,” ungkap Aceng.

Aceng mengaku, dirinya sudah lama meminta Informasi Publik terkait dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa di Desa Cilangkap, namun sampai saat ini tidak kunjung diberikan.

“Bahkan ada beberapa orang yang datang yang mengaku sebagai utusan dari Desa Cilangkap untuk melakukan lobi-lobi terkait dokumen Informasi Publik tersebut,”paparnya.

Permintaan informasi publik Desa Cilangkap itu sendiri, saat ini sedang menunggu persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten, karena sudah diajukan permohonan penyelesaian sengketa informasinya.

Baca juga: Pemindahan PKL Tirtayasa dan Sunan Kalijaga ke Pasar Kandang Sapi di Target Tahun Ini

Selanjutnya, terkait dengan pengaduan laporan Musa ke KPK berkenaan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan tudingan suap dalam proses alih fungsi Hutan Lindung menjadi Hutan Produksi itu tidak berdasar.

Bahkan Aceng menyarankan Al Muktabar dan Zaki untuk menempuh jalur hukum baik secara Pidana maupun perdata.

“Saya pun memiliki data dan informasi yang berjumlah hampir sama dengan yang dimiliki Musa terkait dengan alih fungsi hutan lindung ini, yang saya akan expose pada kesempatan berikutnya,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Musa Weliansyah mengatakan, semua yang dilakukan pihaknya, tentu akan dipertanggungjawabkannya.

Bahkan, dirinyapun balik menuding kepada pihak yang akan melaporkannya ke BKD, justru yang sedang mencari panggung, serta mengatakan hak saudara Aceng untuk melaporkannya kemanapun tanpa terkecuali ke BK DPRD Banten.

Biarkan aja mungkin lg cari panggung, itu hak beliau membuat laporan kemanalun tanpa terkeuali BK DPRD BANTEN.

Ditegaskannya, bila dirinya dilaporkan ke BKD, sudah biasa, dulu di lebak dirinyapun dilaporkan oleh Apdesi, sehingga hal yang tidak aneh lagi baginya dilaporkan ke BKD.

“Jangkan dilaporkan, jika harus dipecat sekalipun dari anggota DPRD Banten, saya sudah siap, karena apa yang saya lakukan sesuai dengan tufoksi saya degan hak dan kewajiban agar keberadaan saya dimanapun harus membawa perubahan kearah yang lebih baik,” tegas Musa.

Intinya, apa yang selama ini dilakukannya, lanjut Musa bukan untuk mencari panggung melainkan demi sebuah kebenaran.

“Sudah biasa kan, dari 2019-2024 jaman saya masih menjabat wakil rakyat di DPRD Lebak, buat apa cari panggung, kalau yang mengklaim aktivis atas nama pribadi mungkin saja perlu mencari panggung, termasuk yang dikait-kaitkan dengan desa Cilangkap, silahkan tanyakan ke Inspektorat Lebak yang sudah melakukan pemeriksaan atau audit dan saya tidak pernah interpensi atau ikut campur soal minta data yg penting jelas peruntukanya bukan degan dalih keterbukaan informasi publik terkesan dijadikan ajang mencari uang recehan atau ada motif lain,” papar Musa saraya menambahkan bahwa dana desa dikelola secara transparan melalui musdes dan musrenbangdes, dipublikssikan di desa dan selalu diperiksa inspektorat selaku lembaga yang berkopeten.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *