Petugas metrologi legal Disperindag Lebak saat memeriksa alat ukur liter milik SPBU Narimbang, Rangkasbitung.(Foto Uday)
Berita6Banten- Alat ukur liter di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.423.01 Narimbang, serta SPBU 34.423.17 Cijaku, Kabupaten Lebak, pada Jumat 8 Juni 2022 diperiksa Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, dua SPBU di dua wilayah kecamatan ini dinilai tidak bermasalah, mengingat alat ukur liternya sesuai takaran.
Kepala Seksi Kemetrologian pada Disperindag Lebak, Agnes Braga, kepada Berita6Banten.com membenarkan, bila pihaknya telah melakukan pelayanan atau pemeriksaan terhadap alat ukur liter milik 2 SPBU di Rangkasbitung dan Cijaku.
“Untuk SPBU Narimbang, Kecamatan Rangkasbitung, sebanyak 13 nozzle, sedangkan untuk SPBU Cijaku sebanyak 6 nozzle yang kami periksa,” ujar Agnes, Sabtu 9 Juli 2022.
Baca Juga: Jumlah Peredaran Hewan Kurban di Lebak Tahun Ini Alami Penurunan
Kepala Bidang Metrololigi Legal pada Disperindag Lebak, Agus Reza menegaskan, setelah dilakukan pelayanan dan pemeriksaannya, maka alat ukur liter milik kedua SPBU tersebur langsung disegel pihaknya.
“Penyegelan tersebut bertujuan untuk menghindari agar alat ukur liter tersebut tidak dirubah untuk mengurangi takaran yang bisa merugikan konsumen,” terang Agus.(day)
Komentar