Bacabup Lebak Dede Supriyadi saat jumpa pers disalah satu rumah makan, Minggu (23/6) (Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Bakal calon bupati (Bacabup) Lebak 2024, Dede Supriyadi membantah bila dirinya merupakan tersangka dugaan kasus penipuan.
Hal tersebut disampaikannya diacara jumpa pers yang digelarnya disalah satu rumah makan di Kecamatan Warunggung, Kabupaten Lebak, Minggu (23/6).
Dede Supriyadi yang didampingi dua penasehat hukum Friyadi Sijabat, SH, serta Bina Impola Sitohang, SH, menjelaskan bila isu tersangka yang dialamatkan terhadap dirinya sangat tidak benar.
Meski demikian pria yang juga Ketua Umum DPP Himpinan Pengusaha Nahdiyin ini tidak membantah adanya laporan di Kepolisian tentang dirinya.
”Memang benar ada laporan ke kepolisian dari rekan bisnis, tetapi bukan kasus pidana, tetapi justru kasus perdata. Bahkan, kasus tersebut, saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Tangerang. Malah sekarang sudah ada putusanya,” terang Dede.
Dijelaskannya, laporan rekan bisnisnya ke pihak kepolisian, berawal di 2019. Pada saat itu, rekan bisnisnya tersebut, lanjut Dede, mengundurkan diri dari kerjasama bisnis dan penyertaan modalnya tapi minta kembalikan.
”Saat itu, saya disodorkan kwitansi dan dimintai untuk menandtanganinya. Lalu, karena sebagai rekan dan sekaligus teman, maka saya tandatanganilah kwitansinya tanpa berfikir negatif,” tandas Dede.
Dikesempatan itu, Dede mengungkapkan bila isu yang menimpa dirinya tersebut sengaja digoreng oleh salah satu bacabup yang merasa takut terhadap dirinya di Pilkada Lebak 2024.
”yang menggoreng isu ini, tentu tidak ksatria. Saya yakin yang menggoreng isu ini adalah bacabup yang takut kalah,” kata Dede.
Ditambahkan Dede, dalam kontestasi Pilkada Lebak, seharusnya para bacabup berkompetisi secara sehat, sehingga pesta demokrasi berjalan baik.
“Saya rasa tidak perku takut dan tidak usah mencari-cari keselahan orang lain dan marilah kita bersaing dengan sehat,” pintanya.
Sementara itu penasehat Bacabup Dede, yaitu Friyadi Sijabat,SH mengatakan, perihal kasus yang beredar di masyarakat mengenai Dede jadi tersangka, sama sekali tidak benar.
“Tentang laporan polisi itu betul dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Friyadi.
Penasehat hukum itupun menjelaskan, awal kasus tersebut merupakan kerjasama bisnis antara kliennya (Dede Supriyadi) dengan rekan kliennya, untuk mengerjakan sebuah proyek.
”kejasama proyek itu betul ada dan sedang berjalan ada pula yang tidak. Malah yang sedang berjalan ada hasilnya pula,” papar Friyadi seraya menambahkan, ditengah perjalanan kerjasama bisnis tersebut, rekan bisnis kliennya mengundurkan diri, dan penyertaan modalnya minta di kembalikan dengan menyodorkan kwitansi untuk ditandatangani klienya sebagai uang titipan.
”Pertanyaanya, bila itu uang titipan memang Pak Dede penyedia uang jasa titipan, kan tidak juga. Jadi itu clear bahwa awalnya kasus ini adalah kerjasama usaha Dan itu artinya kasus tersebut adalah perkara keperdataan bukan pidana,” tegas Friyadi.
Atas dasar itulah kwitansi itu, kini klienya melakukan upaya hukum, dengan mengajukan gugatan ke PN Tangerang.
”Berdasarkan keputusan sela Hakim PN yang menangani perkara ini, eksepsi tergugat ditolak. Artinya kasus ini berlanjut sebagai kasus perdata,” ungkapnya.(day)
Komentar