oleh

Bacabup Lebak Dede Supriyadi Dilaporkan ke Surya Paloh, Dugaan Kasus Penipuan

Surat Kantor Hukum Kasman Sangaji yang dilayangkan kepada Ketum NasDem Surya Paloh.(Istimewa/Uday)

BERITA6BANTEN.COM – Bakal calon Bupati (Bacabup) Lebak 2024, Dede Supriyadi dilaporkan pihak Kantor Hukum Kasman Sangahi kepada ketua umum Partai NasDem Surya Paloh.

Hal tersebut diketahui, karena surat laporan tersebut beredar luas di masyarakat.

Dalam isi surat tersebut, menyebutkan terkait permohonan agar NasDem tidak memberikan rekomendasi pencalonan kepala daerah atas nama Dede Supriyadi Arif pada Pilkada 2024.

Seperti diketahui, bila Dede Supriyadi telah mengikuti tahapan seleksi penjaringan bakal calon bupati (Balonbup) Kabupaten Lebak di beberapa partai. Termasuk NasDem.

Baca Juga: Pemkab Lebak Terima Sertifikat Tanah Eks HGU, Akan Digunakan Pengembangan Kawasan Agrowisata

“Dengan ini Kami memohon kapada Bapak untuk tidak memberikan rekomendasi Pencalonan Menjadi Kepala Daerah kepada Sdr. Dede Supriyadi Arief, Tempat/Tanggal Lahir: Tangerang, 27- 06-1973 dalam Pilkada tahun 2024,” papar surat permohonan tersebut seperti yang diterima MNC Portal, Minggu (16/6/2024),” disalah satu poin isi surat tersebut.

Masih dalam isi surat pula, disebutkan bila Dede Supriyadi terlibat dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai lebih dari lima miliar rupiah.

“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/2405/2023/Ditreskrimum tertanggal 31 Oktober 2023 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor B/16928/X/RES.1.11./2023/Ditreskrimum, pada saat ini proses pemeriksaan Sdr. Dede Supriyadi Arief telah masuk tahap Penyidikan yang ditangani oleh Unit Unit 1 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” dialam poin lain di surat tersebut.

“Atas dasar alasan yang kami kemukakan di atas, Kami selaku Penasihat Hukum Korban tindakan Penipuan dan atau Penggelapan yang diduga dilakukan oleh Sdr. Dede Supriyadi Arief memiliki kepentingan untuk mengajukan permohonan ini kepada Bapak,” tandas surat yang ditandatangani oleh Kasman Sangaji dan Budiana itu.

Sementara itu, Ketua DPD Partai NasDem Lebak Dedi Jubaedi, mengaku sudah mengetahui adanya surat yang dibuat Kantor Hukum Kasman Sangaji yang ditujukan ke Ketua DPW NasDem Banten Wahidin Halim dan Ketum NasDem Surya Paloh.

Bahkan NasDem belum memberikan rekomendasi kepada siapapun bakal calon bupati Lebak lantaran saat ini masih diproses oleh DPP.

Dedi mengaku telah melakukan komunikasi dan klarifikasi dengan pihak Dede Supriyadi atas hal tersbut

“Pak Dede menegaskan, apa yang disampaikan dalam surat itu merupakan kasus lama. Informasi dari beliau, kasusnya telah selesai,” kata Dedi.

Terpisah, bakal calon Bupati Lebak Dede Supriyadi yang dihubungi wartawan, mengatakan bahwa kasus yang dimaksud dalam surat aduan kantor hukum Kasman adalah perkara lama.

Dia juga menuding bahwa Kasman dibayar oleh calon bupati lain untuk kembali menaikan isu tersebut agar dirinya tidak mendapatkan rekomendasi dari partai.

“Biasa orang panik, apapum dilakukan hehe. Intinamah kasieunan ku saya (intinya ketakutan oleh saya),” kata Dede kepada awak media, Minggu (16/6)

Menurut Dede, kasus tersebut sebetulnya telah dibatalkan di Pengadilan Negeri Tangerang, maka dari itu dirinya memaklumi dengan kemunculan kembali kasus tersebut disaat memasuki musim politik.

“Iya kang itu kasus lama, masalah perdata. Karena saya nyalon, Kasman itu di bayar oleh calon yang takut kalah dengan saya,” ujar Dede.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *