Kepala Badan Kesbangpol Lebak, Sukanta saat memberikan materi pengawasan Ormas terhadap aparatur di Kecamatan Cilograng.(Foto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Dalam rangka menindak lanjuti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), serta Permendagri Nomor 56 Tahun 2017, tentang Pengawasan Ormas di Kementerian Dalam Negeri dan Daerah, maka Badan Kesbangpol Lebak, kini melalukan pengawasan terhadap Ormas di 13 Kecamatan.
Pengawasan yang dilakukan tentu tidak langsung oleh Badan Kesbangpol melainkan melalui aparatur negara/daerah yang bertugas dimasing-masing kecamatan.
Seperti halnya yang dilakukan di Kecamatan Cibeber dan Cilegrang pada Senin 19 Agustus, serta Selasa 20 Agustus 2024, dimana seluruh aparatur negara/daerah, seperti unsur ASN dari kantor kecamatan, unsur pendidikan, unsur kesehatan (Puskemas), unsur Polri (Polsek), unsur TNI (Koramil), serta unsur kepala desa diberikan pembekalan dan wawasan terkait pengawasan terhadap Ormas.
Baca Juga: Giliran PPP Berikan Rekomendasi Terhadap Pasangan Hasbi-Amir, Diserahkan Oleh Ketua DPP PPP Mardiono
Kepala Badan Kesbangpol Lebak, Sukanta yang didampingi Kabid Poldagri dan Ormas, Rudi Hermawan membenarkan sepanjang 2024, pihaknya melakukan pengawasan ormas melalui aparatur negara/daerah tersebut, di 13 kecamatan.
Sedangkan di sepanjang 2022-2023, secara bergiliran pihaknyapun telah melakukan giat yang sama di 15 kecamatan.
“Untuk tahun ini, tinggal tiga kecamatan lagi yang belum kami datangi untuk program pengawasan ormasnya, yaitu Sobang, Cirinten, serta Wanasalam,” ujar Sukanta, Rabu (21/8).
Dijelaskannya, bawa progran pengawasan tersebut bertujuan agar fungsi ormas yang ada harus sesuai visi misi atau tujuan ormas tersebut diberdirikan.
“Dalam hal ini, keberadaan Ormas berfunsi mengawasi pemerintah, dan kamipun berkewajiban mengawasi keberadaan Ormas, agar fungsi ormas sesuai dengan visis misi awal diberdirikan ya Ormas tersebut,” terang Sukanta.(day)
Komentar