Berbagai jenis barang bukti berupa narkona dan lainya saat dimusnahkan di Halaman Kejari Lebak.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Berbagai bukti dari kasus atau perkara tindak pidana khusus dan tindak pidana umum, seperti Shabu, ganja, kosmetik palsu, air mineral yang diproduksi tanpa izin dan lain-lain, dimusnahkan pihak Kejaksaan Negeri Lebak.
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang dilaksanakan di halaman Kejaksaan Negeri Lebak ini, turut disaksikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda).
Baca Juga :Dua Pasar di Lebak Dapat Predikat Pasar Tertib Ukur
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Silviana Triana Hapsari SH, M.Hum mengatakan, bila pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, wajib dimusnahkan.
“Seperti halnya barang bukti narkoba, kosmetik palsu yang kami simpan di halaman Kejaksaan Negeri Lebak ini, wajib dimusnahkan,” ujar Hapsari.(day)
Komentar