oleh

Bawaslu Banten Dorong KPU Lakukan Sosialisasi Kampanye Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi

Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Ali Faisal memaparkan, pada Pasal 280 ayat 1 huruf h (setelah putusan Mahkamah Konstitusi)
pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Terkecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan, sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

“Adapun bunyi Penjelasan tersebut, yaitu
fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan,” papar Ali Faisal, Jum’at 25 Agustus 2023.

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, lanjut Ali Faisal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.

Baca juga:Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DCS di Lebak, Berakhir Hingga 28 Agustus 2023

Pada Pasal 275 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas (yaitu pertemuan yang dikuti paling banyak oleh 3000 orang untuk tingkat pusat, 2000 orang untuk tingkat provinsi, serta 1000 orang untuk tingkat kabupaten/kota).

Sedangkan untuk pertemuan tatap muka, lanjut Ali Faisal, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan MK menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempt pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tapa atribut kampanye pemilu”.
Aktivitas yang bisa dilakukan pelaksana, peserta dan tim kampanye adalah terbatas. Hanya bisa dilakukan apabila ada izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu, tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon.

“Rumah ibadah tidak boleh sama sekali,
tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan sepanjang diizinkan dan tidak membawa atribut atau simbol,” terang Ali Faisal.

Mengingat adanya putusan MK tersebut, maka Bawaslu Provinsi Banten mendorong kepala KPU Provinsi Banten untuk segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK, agar pada saatnya tahapan kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan.

“Hal ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran kampanye. Bahkan Bawaslu pun berharap kepada semua pihak, yang akan melakukan kampanye di tempat sebagaimana tersebut di atas dapat berkoordinasi terlebih dahulu agar dapat dilakukan pengawasan secara maksimal,” harapnya.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *