Foto Ilustrasi
Penulis Moch Ojat Sudrajat
Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan harga saham terendah Rp1 pershaham, artinya harga saham terendah bukan lagi Rp50 persaham.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Nomor II – X Tentang Perdagangan Efek bersifat ekuitas pada papan pemantau khusus pada 1 Desember 2023 dan berlaku pada 4 Desember 2023 dan baru diterapkan pada tanggal 25 Maret 2023.
Berdasarkan surat Bursa Efek Indonesia nomor S-02684/BEI.PBI/03-2024 Tanggal 23 Maret 2024.
Dengan demikian, jika dahulu saham Bank Banten di kunci di angka Rp 50, yang sebenarnya merupakan angka terendah nilai saham berdasarkan aturan yang berlaku saat itu, sementara dengan aturan saat ini adalah Rp 1.
Artinya bursa efek Indonesia mencatatkan nilai saham REAL yang didapatkan atas mekanisme pasar, bukan lagi adanya patokan nilai terendah seperti sebelumnya.
Dengan aturan terbaru ini sebenarnya memaksa Direksi Bank Banten yang nilai sahamnya terkoreksi dengan posisi saat ini Rp 37, harus bekerja lebih keras lagi khususnya Direktur Bisnis yang tentunya juga Direktur Utama.
Kita juga jangan panik mengingat nilai saham di bawah Rp 50 juga bukan hanya terjadi pada Bank Banten saja jika kita mengecek di pasar saham.(***)
Komentar