oleh

Butuh Kajian dan Analisa, PJ Bupati Lebak Belum Bisa menjawab Soal Surat Kemendagri, Terkait Pemindahan RKUD

PJ Bupati Lebak, Iwan Kurniawan saat diwancara wartawan terkait surat himbauan Kemendagri tentang pemindahan RKUD ke Bank Banten, Senin (22/4).(Uday)

BERITA6BANTEN.COM – PJ Bupati Lebak Iwan Kurniawan, mengaku belum bisa merealisasikan surat himbauan dari Kemendagri untuk menempatkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari bank lain ke Bank Banten.

Hal tersebut ditegaskannya, saat diwawancara usai menghadiri halal bihalal dengan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) Pemkab Lebak di Pendopo, Senin (22/4).

Sedangkan alasan mengapa dirinya belum bisa merealisasikan surat himbauan Kemendagri tersebut, karena pihaknya harus melakukan anilasa atau kajiannya terlebihdahulu.

Baca Juga: Hasbi Ambil Formulir Pendaftaran Penjaringan Bacalon Bupati Lebak ke PDIP, Diwakili Jubir Keluarga JB

“Saya belum bisa menjawab apakah akan merealisasikan atau tidak, karena harus ada pengkajian dan analisanya terlebihdahulu,” ujar Iwan.

Ditambahkannya, masih terkait surat himbauan Kemendagri tersebut, menurutnya, pada Selasa (23/4) Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan seluruh BKAD di Banten diundang untuk melakukan pembahasannya di Pemprov Banten.

“Sebelum ada pembahasan-pembahasannya, maka sayapun tidak bisa menjawabnya,” tegas Iwan.

Diberitakan sebelumnya, bila terbitnya surat Kemendagri Nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se Banten, mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk para aktivis mahasiswa.

Hal tersebut sangat beralasan, karena sangat berdampak positif bagi dalam memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di Wilayah Banten.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *