Tiga tersangka penggelapan isi gas elpiji 3 kilogram diamankan di Polres Lebak.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Dua warga Kampung Sitoko, Desa Pasir Haur, Kecamatan Cipanas, serta seorang warga Kampung Cokel, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Lebak, pada Rabu 7 September 2022 dini hari diamankan pihak Polres Lebak.
Ketiga nama yang melakukan modus memindahkan isi gas Elpiji 3 kilogram bersubsidi ke berbagai gas ilpiji Non subsidi untuk mendapatkan keuntungan dari hasil penjualannya, yaitu Dedi Amas (19), Niki (21), serta Arpan (33). Sedangkan satu tersangka lainya bernama Narul berhasil melarikan diri, serta kini ditetapkan sebagai DPO.
Selain berhasil mengamankan ketiga pelaku, pihak Polres Lebak turut mengamanka berbagai jenis barang bukti seperti dua unit mobil pikap, ratusan tabung gas elpiji bersubsidi dan non subsidi, serta puluhan slang regulator.
Baca Juga :Puluhan Alat Timbang Elektronik SPBE Milik PT BKA Lebak, Diperiksa Metrologi Legal
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan yang dikonfirmasi usai menggelar ekspose kasus tersebut mengatakan, bila modus yang dilakukan para tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Setelah itu, tepatnya usai dilukukan penyelidikannya, serta modus para pelaku benar adanya, maka pihaknya langsung melakukan pengkapannya.
“Isi gas 3 kilogram yang dipindahkan ke gas elpiji non subsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 Kilogram hingga 50 kilogram, dijual ke wilayah Serang dan Tangerang. Lalu gas elpiji 3 kilogram yang didapat tersengka dibeli dari warung atau kios pengecer diwilayah Lebak,” terang AKBP Wiwin.(day)
Komentar