oleh

Dampak Diterapkannya Papan Pemantau Khusus II, Bursa Efek Indonesia Menuai Kontroversi

Grafis 10 saham dengan nilai terendah dan harga saham.Bank.Banten per 1 April 2024 dan Petisi atas kebijakan Papan Pemantauan Khusus.(Istimewa)

Opini

Oleh Moch Ojat Sudrajat

Sejak Bursa Efek Indonesia (BEI) diimplementasikan pada tanggal 25 Maret 2024 yang lalu “PAPAN PEMATAU KHUSUS II” menuai kontroversi, karena sebagaian besar saham Emiten yang masuk dalam Papan Pemantau Khusus II justru dilanda aksi jual dan mengakibatkan harganya cenderung menurun.

Saham – saham emiten yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus II ini diperdagangkan dengan mekanisme Periodic call auction yakni mekanisme perdagangan dengan kuotasi permintaan dan penawaran pada jam tertentu. Harga pasar akan ditentukan berdasarkan volume terbesar. Sementara ketentuan autorejection pada papan ini berlaku Rp 1 dengan batas paling bawah Rp 1.Autorejection terjadi ketika harga saham melonjak atau anjlok dalam.

Baca Juga: Kebijakan Baru BEI (Bursa Efek Indonesia)menggunakan mekanisme Harga Pasar Terhadap Harga Saham

Akan tetapi dampaknya sangat dahsyat karena saat ini terdapat 220 emiten yang padatanggal 26 Maret 2024 yang lalu masuk ke dalam “PapanPematauKhusus II” atau hamper mencapai 25% dari emiten yang tercatat saat ini di BEI. Pada perdagangan 26 Maret, misalnya, beberapa saham yang sudah anjlok di bawahRp 50 antara lain milik emiten PT Pan Brothers Tbk (PBRX) seharga Rp 41 per lembar, dan PT Harapan Duta Pertiwi Tbk (HOPE) seharga Rp 42.

Sementara ini dalam perdagangan saham pada tanggal 28 maret 2024 berdasarkan data yang Kami kutip dari link https://www.cnbcindonesia.com/research/20240329163147-128-526606/awas-10-saham-pemantauan-khusus-ini-menuju-1-perak adapun ke-10emiten tersebut adalah :

Dampak lain semenjak diterapkannya “Papan Pematau Khusus II” oleh BEI ini adalah membuat pasar saham menjadi tidak stabil dan sulit diprediksi, bahkan muncul PETISI yang meminta dihapuskannya “PapanPemantauanKhusus II” yang sampai dengan per 1 April 2024 ini telah ditandatangani oleh 10.273 orang…

Pengamat Bursa Benny Batara lewat akun Youtubenya menyatakan ketidaksetujuannya dengan Peraturan BEI Nomor II – X ini, karena menurutnya sistem yang diterapkan oleh BEI ini hanya akan menguntungkan para investor yang bermodal besar dan membinasakan para pemodal kecil. Sebab lewat kebijakan ini, calon investor tak bisa mendapatkan kepastian kapan akan naik dan turun karena system ini tidak transparan.

“Saya merasa system ini seperti judi togel yang sulit diprediksi, karena sahamnya bisa loncat-loncat gitu,” ujarnya di Youtube.

Benny menyatakan dirinya tak masalah kalo ada saham yang bisa turun di bawah Rp 50, namun semuanya harus transparan. “Investor harus tahu alasannya mengapa sahamnya bisa turun ke Rp 1, karena kemarin harganya Rp 2. Kenapa bisa turun harganya Rp 2 karena sebelumnya 3 dan seterusnya. Kita bisa lihat pergerakannya. Transparan bidnya offeringnya. Kita tidak beli kucing dalam karung, tapi sekarang ini seperti judi,” tuturnya.

Dia pun meminta agar OJK mengkaji ulang kebijakan ini karena akan berdampak pada jutaan pelaku bursa efek. Karena itu sangat layak kalau kebijakan ini ditinjau ulang.

Dengan maraknya gelombang protes ini, kemudian BEI menyebut ada potensi peninjauan ulang atas implementasi “Papan Pemantauan Khusus II”

Berkaitan dengan Bank Banten, maka dengan harga Saham Bank Banten pagi ini 1 April 2024 masih di angka Rp 34, maka dapat dikatakan saham Bank Banten masih dipercaya oleh publik, walaupun juga ikut terkoreksi seperti juga saham – saham emiten lain

Dengan diimplementasikan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-X Tentang Perdagangan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantau Khusus, oleh BEI tentunya berkonsekuensi agar jajaran Direksi Bank Banten harus k bekerja keras dengan berbagai macam jurus atau inovasi marketing yang harus dikeluarkan untuk dapat kepercayaan dari pasar saham di Bursa Efek Indonesia.

Apalagi Direksi Bank Banten juga telah memiliki modal khusus berupa Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang berlaku sejak 28 Desember 2023, sehingga Bank Banten secara resmi menjadi BUMD, dimana Pemerintah Provinsi Banten menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan penguasaan saham sebesar 66.11%.

Meski implementasi Peraturan Bursa Efek Indonesia ini tak terlalu mempengaruhi kepercayaan terhadap saham Bank Banten, namun sebaiknya untuk mengurangi dampak dan kontroversi dari Impletasi “Papan Pematauan Khusus II” ini, maka sangat beralasan jika BEI mempertimbangkan kembaliatau meng evaluasi atau bahkan membatalkan kebijakannya ini.

Apalagi ada beberapa pihak juga yang saya dapatkan informasi akan menempuh upaya hukum untuk membatalkan “Tindakan” penerapan “Papan Pemantauan Khusus II” ini.(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *