Ketua DPC PKB Lebak, Acep Dimyati bersama pengurus dan kuasa hukumnya saat melaporkan Lukman Edy di Polres Lebak, Kamis (8/8).(Foto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC) PKB Kabupaten Lebak, secara resmi melaporkan mantan Sekjen DPP PKB, Lukman Edy ke pihak Polres Lebak.
Laporan yang didampingi Mulhak,SH,MH selaku kuasa hukum DPC PKB Lebak, lantaran Lukman Edy dinilai telah melontarkan berita bohong, serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sehingga kehormatan PKB sangat terganggu.
“Saat ini, PKB secara Nasional sedang dicintai rakyat, namun tiba-tiba saudara Lukman Edy justru melontarkan hal-hal yang menyakiti partai kami,” ujar Ketua DPC PKB Lebak, Acep Dimyati saat usai melapor ke Satreskrim Polres Lebak, Kamis (8/8).
Baca Juga: Dipilkada Lebak 2024, PKB Dipastikan Bersama Hasbi Jayabaya
Ditambahkannya, bahwa status Lukman Edy saat ini adalah salah satu komisaris BUMN, sehingga dirinya bukan lagi kader PKB, yang tentunya tidak memiliki hal lagi untuk mengatur internal PKB.
“Pernyataan berita bohong atau fitnah yang disampaikan saudara Lukman Edy ini, terjadi pada 31 Juli 2024,” terang Acep.
Sementara itu, kuasa hukum DPC PKB Lebak, Mulhak, SH, MH menambahkan, mengatakan atau menyebarkan berita bohong atau fitnah yang mengakibatkan perbuatan tidak menyenangkan bagi PKB, adalah perbuatan melawan hukum, sehingga Lukman Edy, harus dilaporkan keaparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya kuasa hukum DPC PKB yang hari ini secara langsung mendampingi pengurus DPC PKB yang melaporkan saudara Lukman Edy ke Polres Lebak,” ujar Mulhak.(day)
Komentar