oleh

Dinilai Tidak Profesional, Bawaslu Kota Tangerang diadukan ke DKPP

Surat laporan pengaduan Ojat Sudrajat ke DKPP.(foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Bawaslu Kota Tangerang resmi diadukan ke DKPP oleh Moch Ojat Sudrajat, serta laporan pengaduan tersebut resmi di terima oleh Sekretariat DKPP dengan nomor 063/03-4/SET-02/III/2024 tanggal 4 Maret 2024 Pukul 13.31 WIB.

Sedangkan selaku pihak teradu yaity lima anggota atau komisioner Bawaslu Kota Tangerang.

Alasan Ojat, mengajukan laporan pengaduan ke DKPP karena dirinya menganggap memiliki legal standing sebagai pengadu sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik oenyelenggara pemilu diajukan secara tertulis oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP.

Baca juga:OP Jelang Puasa Ramadan di Lebak Disubsidi DAU

Bahwa Pengadu menduga Bawaslu Kota Tangerang telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum pada Pasal 6 ayat (2) huruf d, pada Pasal 6 ayat (3) huruf c dan f, pada Pasal 12 huruf b , pada Pasal 15 huruf f, pada Pasal 16 huruf a.

Dalam menangani laporan pengaduan masyarakat yang dilakukan oleh Sdr AY, yang menurut Ojat diduga tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur pada peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Bahwa laporan Pengaduan yang dilakukan oleh AY ke Bawaslu Kota Tangerang berdasarkan pernyataan Ketua Bawaslu Kota Tangerang pada salah satu media yang Pengadu kutip berbunyi
“Pasalnya yang bersangkutan telah memposting foto di Istgram dengan mengangkat satu jari telunjuknya, sebagai tanda dukungan kepada salah satu calon Presiden /Wakil Presiden pada Pemilu Tahun 2024”.

Serta fota pada Istagram yang diadukan tersebut adalah milik dari Kadin Banten, yang diupload pada tanggal 24 September 2023, dengan batu uji berupa SKB Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua badan Pengawasan Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Bahwa mekanisme yang diatur berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Bawaslu Kota Tangerang dalam jangka waktu 2 (dua) hari harus menyusun “Kajian Awal”
Dan dalam “Kajian Awal” tersebut dilakukan untuk meneliti:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan
b. jenis dugaan pelanggaran.
Adapun syarat – syarat Formilnya adalah : nama dan alamat Pelapor, pihak Terlapor dan waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4), sedangkan syarat materilnya adalah waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu, uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu dan bukti.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat 2 Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 hasil kajian awal ini diputuskan dalam suatu Rapat Pleno untuk mementukan terpenuhi atau tidaknya syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu yang diadukan.

“berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Sdr AY, serta jenis dugaan pelanggaran merupakan dugaan Pelanggaran Pemilu yang diadukan maka seharusnya dinyatakan jika laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal dan materil sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 seharusnya dijadikan sebagai informasi awal, adapun bunyi lengkap dari ketentuan Pasal 24 ayat (8) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut,
“Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu,”kata Ojat, Kamis (7/3).(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *