oleh

Dipersidangan Gugatan Terkait UKK Calon Komisioner KI Banten, Ketua Komisi I DPRD Banten Seret Andra Soni

Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten.(istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Persidangan Ke-2 di PTUN Serang atas gugatan nomor perkara 23/G/TF/2024/PTUN-Srg dengan pihak Tergugat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten kembali dilanjutkan pada Kamis (4/7), yang beragendakan masih dalam “Dismissal”.

Pihak Tergugat hadir diwakili oleh Kuasa hukumnya. Begitu pula Solihin sebagai pihak penggugat, juga diwakili oleh Kuasa Hukumnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan di persidangannya, kuasa hukum tergugat menyatakan, jika gugatan adalah “error in persona” atau “Salah Orang” dimana, menurut Kuasa Hukum tergugat gugatan seharusnya ditujukan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni, dengan dalih bila Komisi I DPRD Provinsi Banten telah menyerahkan hasil uji kelayakan dan kepatutan (UKK) calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten kepada Andra Soni selaku Ketua DPRD Provinsi Banten.

Keterangan dari Kuasa Hukum Tergugat ditanggapi, sekaligus juga dibantah oleh Kuasa Hukum Penggugat, karena berdasarkan pemberitaan di media online tanggal 03 Juli 2023, didapatkan informasi jika Ketua DPRD Provinsi Banten telah melayangkan surat ke Komisi I DPRD Provinsi Banten untuk melakukan koreksi (perbaikan) atas hasil pleno Komisi I DPRD Provinsi Banten tanggal 15 Mei 2024, dimana hasilnya diserahkan pada tanggal 26 Mei 2024 kepada Pimpinan DPRD Provinsi Banten.

Adanya saling bantah antara Kuasa Penggugat dan Tergugat tersebut, akhirnya ditengahi oleh Hakim Tunggal dimana pada persidangan “Dismissal” berikutnya akan “memanggil” Ketua DPRD Provinsi Banten untuk dimintai keterangan atas permasalaha ini.

Rupanya Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten mengambil langkah untuk “menyeret” Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni dalam pusaran permasalahan UKK calon komisioner KI Banten dan hal ini berbau politis mengingat Ketua DPRD Provinsi Banten, Andra Soni berniat akan mencalonkan diri pada Pilkada Banten 2024.

Solihin selaku penggugat pun melihat jika belum selesainya proses UKK yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten ini, diduga karena adanya “manuver politik”.

Adapun analisanya menurut Solihin, kenapa hasil Pleno Komisi I DPRD Provinsi Banten pada tanggal 15 Mei 2024 baru diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi 26 Mei 2024.

“Menurut analisia kami, dugaan menunggu kepastian siapa Pj. Gubernur Banten untuk periode ke-3, mengingat jabatan Pj Gubernur Banten Al Muktabar berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 dan ketika tetap Pj. Gubernur Banten masih Pak Al Muktabar maka baru diserahkan ke Ketua DPRD Provinsi Banten pada tanggal 26 Mei 2024, dengan posisi unsur pemerintah berdasarkan informasi yang beredar ada di luar 10 besar hasil UKK-nya,” ungkap Solihin.

Baca Juga: DPD II Golkar Lebak Resmi Usulkan Pasangan Hasbi-Hari di Pilkada Lebak 2024

Kedua lanjut Solihin, pihaknya menduga hasil UKK yang disampaikan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten kepada Ketua DPRD Provinsi Banten pada posisi peringkat 1 – 10 tidak ada unsur perwakilan Pemerintah, sehingga diharapkan “Lolos dari FILTER” Ketua DPRD Provinsi Banten.

jika pun “tidak lolos filter” dari Ketua DPRD Banten dan hasil UKK tersebut dikembalikan kembali ke Komisi I DPRD Banten karena tidak adanya unsur pemerintah maka kata Solihin, seakan- akan yang akan dijadikan obyek permasalahan adalah Ketua DPRD Banten.

“Bahwa benar, berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) PERKI 4 Tahun 2016 hasil UKK yang dilakukan oleh Komisi I DPRD Provinsi Banten yang diserahkan kepada Ketua DPRD Provinsi Banten hanya melakukan “Perengkingan/Peringkat” akan tetapi dalam prakteknya pada beberapa seleksi anggota KI Banten sebelumnya, yang terpilih sebagai anggota KI Banten adalah hasil “UKK pada rengking/peringkat 1 – 5 , sedangkan perikat 6 – 10 sebagai cadangan,” papar Solihin.

Dipaparkan Solihin, apabila Pj Gubernur Banten memasukkan “Unsur Pemerintah” yang konon berada di peringkat/rengking 11 tersebut, maka dapat diduga atau diharapkan akan menimbulkan kesan jika ada pihak yang didzolimi dengan mengeser salah satu dari posisi 1 hingga 5 hasil UKK tersebut dan digantikan oleh peserta seleksi rengking 11 dari unsur Pemerintah, sehingga akan menimbulkan kegaduhan.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *