oleh

PT.ABM Dituding Melakukan Transaksi Sebanyak 2 Kali Dengan Relasinya

Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Salah satu alasan Perkumpulan Maha Bidik Indonesia meminta Pj.gubernur Banten makukan evaluasi terhadap Direktur Oprasional PT. ABM, beberapa waktu lalu, karena adanya transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan satu sama lain alias relasi.

Menurut Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat, secara sederhana, pihak-pihak yang mempunyai hubungan relasi adalah pihak yang dianggap mempunyai kemampuan untuk mengendalikan pihak lain atau mempunyai pengaruh signifikan atas pihak lain dalam mengambil keputusan keuangan maupun operasional.

Baca juga: Petani di Lebak Kesulitan Dapatkan Solar, Handtraktor Tidak Dapat Digunakan Untuk Menggarap Sawah

Ditegaskan Ojat, PT. ABM patut diduga telah melakukan telah melakukan transaksi sebanyak dua kali dengan pihak – pihak yang berelasi, yaitu pada 2021 dan 2022, PT ABM melakukan Transaksi dengan Koperasi LTB, dugaan terjadinya hubungan relasi karena Direktur Oprasional PT. ABM ternyata merupakan anggota pengawas di Koperasi LTB, serta Komisaris Independen PT. ABM juga merupakan anggota pengawas Koperasi LTB.

Lalu, berdasarkan laporan keuangan PT. ABM pada 2021, Koperasi LTB masih berpiutang Rp 249.402.850 dan berdasarkan informasi yang dapatkan PMBI sampai dengan akhir 2023, Koperasi LTB masih berpiutang ke PT. ABM dengan nilai masih diatas Rp 200 juta.

Selanjutnya di 2023 PT. ABM, kata Ojat melakukan transaksi jual beli hewan qurban dengan Jawara Farm dan Bangun Yoga Wibowo.

Dugaan terjadinya hubungan relasi, karena pemilik Jawara Farm adalah PT Agro Niaga Global (PT. ANG) yang mana dua pemegang sahamnya adalah Bangun Yoga Wibowo dan Ilham Mustofa yang pada awalnya, keduanya juga pengurus PT. ANG yakni sebagai direksi dan komisaris dan setelah perubahan, Ilham Mustofa tidak lagi menjadi komisaris akan tetapi tetap sebagai pemegang saham di PT. ANG. Sementara, Ilham Mustofa adalah Direktur Oprasional PT. ABM.

“berdasarkan hasil diskusi PMBI dengan rekan-rekan Pajak dan KAP, praktek transaksi dengan pihak berelasi perlu pendalaman karena dapat diduga akan menimbulkan naiknya nilai piutang dan akan berpotensi menjadi kredit macet/piutang tak tertagih,”kata Ojat, Kamis (4/2).

Ditambahkan Ojat, Tltransaksi pihak berelasi (related party transaction/RPT), telah menjadi salah satu sorotan penting semenjak adanya skandal besar tentang jatuhnya Enron.

Dalam kasus Enron tersebut, lanjut Ojat banyak terjadi RPT antara Enron dengan special purpose entity (SPE) yang mana direktur dari SPE tersebut tidak lain adalah CFO dari Enron (Arya, 2009). Kompleksitas dari RPT juga menjadi sorotan, karena menyulitkan bagi pihak luar untuk mengidentifikasi jika ada transaksi mencurigakan atau menjadikan RPT sebagai transaksi yang oportunis.

“Maka dari itu, sangatlah beralasan jika kami (PMBI) mendesak Pj. Gubernur dan Pj.Sekda Banten untuk mengevaluasi Direktur Oprasional PT. ABM,” ujar Ojat.

Sementara itu, Ilham Mustofa yang dikonfirmasi untuk dimintai hak jawabnya melelalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, belum menjawabnya.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *