oleh

Dokumen Persyaratan Caleg DPRD Lebak dari 18 Partai Diperifikasi KPU

Ketua KPU Lebak, Nikmatullah memperlihatkan lambang 18 partai yang ada di Lebak.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Dokumen persyaratan masing-masing calon legislatif DPRD Lebak dari 18 partai yang telah mendaftar, kini sedang diperifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak.

Berdasarkan informasi dari Ketua KPU Lebak, Nikmatullah, perifikasi dokumen persyaratan masing-masing caleg dari 18 partai tersebut, dilakukan mulai 15 Mei hingga 23 Juli 2023.

Baca juga:Warga Karian Baru, Lebak Keluhkan Listrik Bray Pet, Serta Belum Miliki Lahan TPU

Apabila dalam proses perifikasi tersebut, ditemukan dokumen persyaratan yang masih kurang, maka KPU Lebak memberikan kesempatan bagi caleg untuk melakukan perbaikannya pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

“Mulai hari ini (Senin) sampai tanggal 23 Juni 2023, kami melakukan perifikasi terhadap dokumen persyaratan milik caleg dari 18 partai yang telah mendaftar. bila dari hasil perifikasi ditemukan persyaratan yang masih kurang, maka caleg yang bersangkutan harus segera mperbaikinya diwaktu yang telah kami tentukan, yaitu mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023,” terang Nikmatullah.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *