Kabid Pembinaan Kerjasama dan Pengelolaan Keuangan Desa pada DPMD, Zamroni, saat melaksanakan program kerjasama antar desa di Kecamatan Cipanas.(foto istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa bahwa Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain.
Yang disebut Desa, yaitu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus berkaitan dengan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pengelolaan Keuangan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lebak, Drs.Zamroni, MA mengatakan, bahwa undang-undang tersebut mempunyai tujuan, yaitu untuk wewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Desa, meningkatkan Kualitas hidup masyarakat,
Melakukan penggulangan kemiskinan.
“Kita merasakan, bahwa perkembangan pembangunan desa cukup signifikan, baik penyelenggaraan pemerintahan desa maupun hasil pembangunan yang telah dilaksanakan oleh para kepala desa selama satu decade ini,” ujar Zamroni, Senin (9/12).
Ditambahkannya, agar tujuan dan cita-cita tersebut mampu terealisasi dengan baik, maka pihaknya menekankan agar tetap meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam bentuk mengeluarkan regulasi daerah sebagai dasar untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang ada di desa, serta terus meningkatkan terobosan-terobosan yang bersifat inovatif.
“Dalam hal ini, kita sudah bersinergi dengan berbagai stakeholder yang ada untuk bekerja sama dalam percepatan pembangunan di kabupaten Lebak,” papar Zamroni.
Saat ini, tepatnya di 2024, pihaknya telah mencoba untuk pembangunan desa yang tentunya melalui kerjasama antar desa lainya. Bahkan, kedepan program ini bisa dikerjasaman dengan pihak swasta
“Dalam program ini, kami mendapatkan perintah dari pimpinan (Kepala DPMD Lebak), sebagai bentuk terobosan inovasi, yang kebetulan, saya sedang mengikuti pelatihan kepemimpinan administrator di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Banten,” kata Zamroni.
Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) Nomor 96 Tahun 2017, tentang Tata Cara Kerjasama Desa, Zamroni membenarkan bila pihaknya sedang berusaha mengimplementasikannya.
“Terdapat beberapa keuntungan dalam melaksanakan program Kerjasama antar desa ini, diantaranya mampu mempercepat pemerataan pembangunan di desa, seera ada efisiensi anggaran karena terdapat keterbatasan anggaran dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa di setiap tahunnya, sebagai bentuk mewujudkan desa inklufif,” jelas Zamroni lagi, seraya mengatakan bila desa bisa bekerjasama dalam menyelanggaraan pemerintahan desa berupa peningkatan kapasitas, pembangunan fisik, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan desa, yang kebetulan pihaknya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) selama tiga tahun tercapai di sembilan kecamatan.
Harapan Zamroni melalui anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes) dan iuran kepala desa, prosesnya sudah melalui musyawarah antar desa di delapan kecamatan pada tahun 2024 ini.
“Melalui terobosan ini, saya berharap, mampu mempercepat tingkat kesejahteraan masyarakat terutama adanya peningkatan ekonomi di masyarakat, sehingga upaya untuk meminimalisir tingkat kemiskinan khususnya di kabupaten Lebak, benar-benar terwujud. Cita-cita baik dari DPMD ini, kami yakini mampu terwukud, sehingga harap agar kesejahteraan masyarakat Lebak mengalami peningkatan, mampu terealisasi dengan baik,” harap Zamroni.(day)
Komentar