oleh

DPRD Merauke Pelajari Perda Hak Ulayat Baduy

Rombongan DPRD Kabupaten Merauke saat berada di ruang kerja Bagian Hukum Pemkab Lebak.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – DPRD Kabupaten Merauke, Papua, Selasa 19 Juli 2022, kunjungi Pemkab Lebak. Dalam kunjungan yang diterima Bagian Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Lebak tersebut, rombongan DPRD Merauke, ingin mempelajari peraturan daerah (Perda) tentang hak Ulayat masyarakat Baduy.

Hal itu sangat penting bagi DPRD Merauke, karena saat ini, mereka sedang membahas rancangan perda inisiatif tentang hak ulayat masyarakat Malind Anim di Merauke.

Ketua DPRD Kabupaten Merauke, Benjamin Latumahina mengatakan, dalam proses perancangan perda hak Ulayat masyarakat adat Malind Amin, tentu butuh masukan dari berbagai pihak, termasuk dari Pemkab Lebak.

“Kita tahu, bahwa di Lebak terdapat masyarakat adat Baduy, yang perda hak Ulayat ya telah ditetapkan oleh Pemkab. Maka dari itu, kami harus belajar tentang perda yang telah dibuat di Lebak tersebut,” ujar Benjamin.

Baca Juga : Destinasi Wisata di Lebak Yang Wajib Dikunjungi

Asisten Daerah (Asda) 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri, membenarkan bila Pemkab kedatangan pihak DPRD Kabupaten Merauke.

“Rombongan DPRD Merauke ini, secara detil mempelajari perda hak Ulayat masyarakat Baduy yang telah diterbitkan sejak lama oleh Pemkab Lebak,” terang Alkadri.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *