oleh

Dua Pasar di Lebak Dapat Predikat Pasar Tertib Ukur

Pegawai Metrologi Legal Disperindag Lebak sedang memeriksa alat timbang milik pedagang.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Dua pasar tradisional di Lebak, yaitu Pasar Sampay, Kecamatan Warunggung, serta Pasar Rangkasbitung, ditetapkan sebagai pasar berpredikat pasar tertib ukur oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Kementrian Niaga Kementerian Perdagangan.

Sedangkan alasan mendapatkan predikat pasar tertib ukur tersebut, karena para pedagang di dua pasar tersebut dinilai sangat jujur tidak mengurangi takaran atau timbangan kepada para konsumennya.

Bahkan khusus untuk Pasar Sampay, sebelumnya pun pernah mendapatkan predikat yang sama dari Kementerian Perdaganga n, bersama Pasar Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Pasar Maja, Pasar Bayah, serta Pasar Wanasalam.

Baca Juga :Festival Tenun Baduy di Lebak Angkat Isu Disabilitas

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lebak, Agus Reza membenarkan bila Pasar Rangkasbitung dan Pasar Sampay telah ditetapkan sebagai pasar tertib ukur oleh Kementerian Perdagangan.

Sedangkan indikator dari penetapan sebagai pasar tertib ukur tersebut, karena semua pedagangnya berlaku jujur alias tidak pernah berbuat curang atau mencari keuntungan besar dengan cara mengurangi takaran atau timbangan saat melayani para konsumennya.

“Khusus untuk Pasar Sampay, telah dua kali mendapatkan predikat pasar tertib ukur. Kami harap, semua pasar di Lebak, semuanya bisa mendapatkan predikat yang sama,” harap Agus.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *