oleh

Edarkan Obat Terlarang di Rangkasbitung, Seorang Remaja Digelandang ke Mapolres Lebak

KM yang diduga kuat pengedar obat terlarang kini diamankan di Polres Lebak.(foto istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Jajaran Sat Narkoba Polres Lebak, Polda Banten berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba di Daerah Hukum Polres Lebak.

Dugaan tindak pidana sengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 dan atau Pasal 436 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Senin (25/5).

Tersangkanya seorang remaja berinisial KM bin AS (18), warga Kampung Gembrong Rt 004/RW 007 Desa Pagelaran, Kecamatan Malingping, Lebak.

Sedangkan TKP pengedarannya sendiri di pinggir jalan Rung Curug Sawo, Deaa Narimbang Mulia, Rangkasbitung.

Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, yaitu satu buah tas gendong warna biru, 1.770 butir obat jenis tramadol HCI, 1.775 butir obat jenis heximer, serta 1 unit handhone merk INFINIX warna hitam.

Kronologi sebelum dilakukan penangkapan, berawam pada Minggu (25/5) sekira jam 00.30 Wib, telah diamankan dua orang pria berinisal KM Bin AS dan HS Bin KM oleh warga setempat, yang pada awalnya terjadi laka lantas kendaraan yang menabrak pembatas jalan.

Kemudian warga menghampiri untuk melakukan pertolongan dan saat itulah salah seorang warga melihat obat yang mencurigakan yang belakangan diketahui jenis Hezimer di jok motor yang dikendarai oleh pelaku.

Baca juga: Pimpinan dan Komisi II DPRD Lebak Sidak Pasar Sampay, Para Pedagang Desak agar Gate Parkir Ditiadakan

Pada saat itu pula warga sekitar membuka tas gendong milik KM Bin AS yang ternyata didalamnya terdapat obat obatan jenis Tramadol Hci dan heximer.

Mengetahui hal tersebut, KM Bin AS dan Sdr. HS Bin KM dibawa ke Mapolres Lebak untuk diproses secara hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, pelaku dikenakan Pasal 435 atau Pasal 138 ayat (2) atau ayat (3) UU RI. Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kapolres Lebak, Polda Banten AKBP Herfio Zaki melalui Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana, membenarkan telah melakukan pengungkapan obat terlarang yang melibatkan pengungkapan kasus obat terlarang di Rangkasbitung.

“Yang berkaitan dengan narkoba atau obat terlarang yang mampu merusak generasi muda, maka akan kami buru untuk di proses hukum,” tegas AKP Epy.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *