oleh

Ekspose RTRW Lebak, Bupati Iti Tetapkan Pembangunan Ke Arah Konservasi

Bupati Iti Octavia Jayabaya saat melakukan ekspose RTRW Lebak.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lebak menetapkan pembangunan ke arah konservasi.

Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak pada Kamis (11/5/2023) di Ballroom Artotel Suites Hotel, Jakarta.

Berbagai kebijakan penataan ruang Kabupaten Lebak dijelaskan Bupati kepada Kementerian ATR/BPN dan seluruh undangan yang hadir, salah satunya adalah Peningkatan Fungsi Pelestarian Kawasan lindung, dimana Kabupaten Lebak merupakan daerah konservasi sehingga sangat berhati-hati dalam pembangunan dengan konsep berkelanjutan.

Baca juga:Giliran Caleg PDI Perjuangan Daftar ke KPU, Persyaratannya Dinyatakan Lengkap

Dipaparkan Bupati, bahwa Pemkab Lebak melakukan pengembangan kegiatan pariwisata berbasis potensi dan kearifan lokal, sebagai basis
konservasi dan lingkungan melalui pengembangan Geopark Bayah Dome dengan keberadaan 32 geosite pasca ditetapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI yang tersebar di 15 kecamatan.

“Kami menyadari dari ekstraksi tadi maka arah pembangunan kami pun adalah kearah konservasi, dalam pengembangan penggunaan ruang tujuan dan kepentingannya adalah bagaimana tetap menjaga ekosistem alam, dengan tiga konsep Geopark Bayah Dome yaitu konservasi, edukasi, pemberdayaan ekonomi berkelanjutan yang tentunya akan mendukung produk UMKM kepada geoproduk dengan mengungkit ekonomi lokal” jelas Bupati Iti.

Diungkapkannya, tujuan penataan Ruang Kabupaten Lebak tersebut untuk mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Lebak yang aman, nyaman, produktif, berkelanjutan dan berdaya saing tinggi berbasis pariwisata dan potensi lokal.

Secara khusus Bupati Iti juga mengatakan terima kasih kepada Dirjen Kementerian ATR/BPN beserta jajaran yang akan membantu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait Rangkasbitung.

Baca juga:Diterpa Angin Kencang, Rumah Warga Pasir Kupa, Lebak, Roboh

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI Gabriel Triwibawa menyampaikan dengan proses panjang yang telah dilalui dalam proses revisi RTRW, Pemerintah Daerah diharapkan telah menyesuaikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang terbaru.

Ditambahkannya, pasca diperoleh persetujuan substansi terkait RTRW maka proses selanjutnya akan dilakukan legalisasi melalui produk hukum Peraturan Daerah (Perda) yang akan dikoordinasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), karena dokumen RTRW merupakan lapak pembangunan yang digunakan untuk periode 20 tahun ke depan.

“Dokumen RPJMD harus merujuk pada dokumen RTRW sehingga diharapkan
Pemerintahan yang baru ke depan harus tetap mengacu pada RTRW yang berlaku” Jelasnya.

Gabriel juga mengatakan, Prinsip rencana tata ruang bersifat hirarkis dan komplementer yang mana hal-hal tersebut harus bisa terjawab.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *