oleh

Forwatu Banten: Tak ada lagi Alasan Pemda Menolak Arahan Kemendagri soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Arwan Presidium Forwatu Banten.(Uday)

BERITA6BANTEN.COM – Surat dari Kemendagri ber nomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota se Banten, viral di Media Sosial.

Surat yang berisi tentang
Arahan Mendagri Tito Karnavian yang meminta pemerintah provinsi, kabupaten/kota, masyarakat dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk, sebagai bentuk komitmen dan partisipasi dalam memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk seperti penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada bank tersebut.

Baca Juga: Nabil Nyatakan All Out Menangkan Hasbi di Pilkada 2024

Menanggapi hal tersebut Arwan, eks Ketua Aliansi Banten Menggugat (ABM) sejak dua tahun lalu telah melakukan berbagai upaya agar pemerintah kabupaten kota memperkuat Bank Banten menyambut baik arahan dari Kemendagri tersebut.

“Sejak beberapa tahun lalu Kami Aliansi Banten Menggugat telah melakukan berbagai upaya agar Bank Banten menjadi semakin kuat. Ini soal Marwah Banten dimana kemunculan Bank Banten dijadikan Platform keberhasilan suatu Daerah. Do’a Kami terkabul meskipun prosesnya terseok-seok dengan beragam intrik yang membuat Bank Banten pasang surut. Kami menilai saat ini Kemendagri yang notabene-nya ‘Orang Pusat’ telah Peduli terhadap Banten maka ini harus disambut dengan baik oleh seluruh masyarakat Banten.” Ungkap Arwan.

Terbitnya surat Kemendagri tersebut mendapatkan beragam tanggapan dari pejabat di wilayah kabupaten di propinsi Banten.

Sekda Serang misalnya dalam pemberitaan menyampaikan keraguannya karena harus melakukan kajian yang mendalam terlebih dahulu.

Arwan yang Kini didaulat menjadi presidium dari berbagai Ormas, LSM dan Media yang tergabung dalam Forum Warga Bersatu Banten menanggapi respon minor tersebut.

“Tak ada alasan lagi Pemkab melakukan penolakkan, Kemendagri itu Institusi bukan Pribadi tentu Kajian sudah dilakukan dengan matang dan Surat tersebut muncul bukan tanpa alasan. Jika ada warga Banten yang masih ragu atau bahkan menolak harus dipertanyakan identitas kebantenannya. Kami sebagai masyarakat Banten menyambut positif bahkan bersiap melakukan Tasyakuran sebagai bentuk apresiasi terhadap langkah Kemendagri maka seharusnya Pejabat di Pemkab Pemkot Se Banten memiliki Sense terhadap ajakan dan arahan tersebut!” Papar Arwan.

Ditegaskannya, mimpi semua steackholder ingin miliki bank daerah yang Kuat dan sehat didepan mata, dengan memindahkan RKUD Pemda ke Bank Banten memperkuat bank tersebut, hingga mencapai tujuan bersama.

Jangan Terjebak oleh tawaran menggiurkan dari bank lain yang notabenenya hanya menguntungkan beberapa pihak, namun di mata masyarakat luar Banten kita bisa dijajah uang di Banten dibawa dan dimanfaatkan oleh bank lain diluar Bank Banten!” Tegas Arwan.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *