oleh

Gagahi Anak Kandung, Seorang PNS di Banjarsari, Lebak Digelandang Aparat Polres

Pelaku RM yang berstatus PNS kini diamankan di Polres Lebak.(Foto istimewa)

Berita6Banten.Com – RM (43) warga Kampung Purut RT 01/03, Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, merupakan sosok ayah yang bejat.

Bagaimana tidak, putri kandungnya berinisial YT (16) yang seharusnya dilindunginya, justru malah digagahinya.

Berdasarkan informasi dari pihak Polres Lebak, RM yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (Guru SD), pada tahun 2016, tepatnya saat YT masih berusia 16 tahun, didalam perjalanan menggunakan bus menuju ke pondok pesantren di Jawa Tengah, tertidur dengan posisi kepala bersandar dibahu RM. Kemudian tangan kanan RM merangkul tubuh YT, yang selanjutnya tangan RM meremas-remas payudara sebelah kanan YT, hingga YT terbangun dan melepaskan tangan RM dari tubuhnya.

Selanjutnya di 2017 sekitar pukul 21.00 Wib di Kampung Purut RT 01/03, Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, saat YT sedang tertidur pulas di kamar, RM mengendap-endap masuk kedalam kamar lalu memegang kedua tangan YT sambil melakukan ancaman agar YT tidak berteriak.

Baca Juga :Kasus Covid 19 di Lebak Kembali Muncul, Belasan Warga Terkonfirmasi Positif

Setelah YT tidak berdaya, RM mulai bergerilya meremas-remas payudara sambil menciuminya, hingga akhirnya RM pun menyetubuhi YT.

Masih berdasarkan informasi pihak Polres Lebak, pada Kamis 21 Juli 2022, sekitar pukul 21.30 Wib, di kampung yang sama, korban kembali berniat melakukan aksi bejatnya. Namun kali ini YT yang sudah berada di dalam kamar mengunci pintu dari dalam, sehingga upaya bejat RM pun gagal.

Kepala Saterkrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat, pelaku RM langsung diamankan pihak Polsek Banjarsari, serta langsung digelandang ke Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lanjutan.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku, yaitu Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pas 289 KUHP,” terang Iptu Andi.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *