oleh

H.Kusnaedi dan Ahmad Fathoni Divonis Bebas, Tidak Terbukti Merugikan Uang Negara

Ojat Sudrajat, perwakilan tim kuasa hukum H. Kusnaedi saat menyampaikan hasil putusan vonis bebas klienya kepada awak media.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – H.Kusnaedi mantan Ketua Koperasi Bangkit Rangkasbitung masa Bhakti 2009-2013,
bersama Ahmad Fathoni mantan bendahara Koperasi Bangkit masa Bhakti 2009-2013 yang sempat dijadikan tersangka dugaan kasus korupsi di koperasi tersebut Sebasar 363 juta rupiah, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Banten, Senin 6 Maret 2022 malam.

Vonis bebas tersebut, dikarenakan terdakwa H.Kusnaedi maupun terdakwa Ahmad Fathoni, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merugikan uang negara.

Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Banten, Dedy Aji Saputra dalam putusan sidang kedua terdakwa menegaskan, agar kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan, serta harus direhabilitasi nama baiknya, setelah putusan vonis bebas ditetapkan.

Baca juga: Korban Tertimbun Tanah Longsor di Muncang, Lebak, Telah Ditemukan

Ojat Sudrajat, tim penasehat hukum H.Kusnaedi memberikan apresiasi terhadap majelis hakim yang telah memvonis bebas, sesuai fakta persidangan dimana klienya (H.Kusnaedi) maupun Ahmad Fathoni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi maupun merugikan uang negara.

Dipaparkan Ojat, sejak awal tim penasehat hukum H.Kusnaedi menilai kasus yang menimpa klienya tersebut bukan merupakan kasus korupsi, sehingga secara jelas di fakta persidangan, bila H.Kusnaedi maupun Ahmad Fathoni tidak terbukti merugikan uang negara.

“Kami bersyukur klien kami divonis bebas. Kamipun berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Lebak tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” harap Ojat.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *