oleh

Hingga 3 Oktober 2023, Parpol Masih Bisa Mengganti Nama dan Merubah Dapil Bacalegnya

Lita Rosita Komisioner KPU Lebak.(Foto Uday)

BERITA6BANTEN.COM – Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak sedang melakukan tahapan pencermatan rancangan daftar calon pemilih tetap (DCT).

Dalam tahapan ini pula, Partai politik (Parpol) peserta pemilhan umum (pemilu) 2024, masih bisa mengganti nama yang sudah terdaftar dengan nama bacaleg baru, serta bisa pula memindahkan daerah pemilihan (dapil)nya.

Sehari setelah melakukan rancangan pencermatan DCT, tepatnya mulai 4-18 Oktober 2024, KPU Lebak akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara, hasil pencermatan rancangan DCT.

Baca juga: Petugas Metrologi Disperindag Periksa Alat Ukur Liter Milik SPBU di Lebak

Komisioner KPU Lebak, Lita Rosita mengatakan, pihaknyapun akan melakukan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi terhadap penggantian calon pada masa pencermatan DCT yang dimulai pada 19-23 Oktober 2023.

“Setelah itu kami akan melakukan penyusunan DCT pada tanggal 24 Oktober hingga 2 November 2023,” terang Lita Rosita, Selasa 26 September 2023.

Ditambahkannya, pasca penyusunan DCT di 24 Oktober hingga 2 November 2023, KPU akan langsung menetapkan DCT di 3 November 2023.

“Untuk pengumuman penetapan DCT ini akan kami lakukan ditanggal 4 November 2023. Kami pastikan masyarakat luas akan kami informasikan nama para DCT nya,” ujar Lita.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *