Sejumlah pegawai Kemetroligian Disperindag Lebak melakukan tera ulang terhadap timbangab milik pedagang di Pasar Cikulur, Lebak.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Alat timbang milik para pedagang di 12 pasar daerah yang tersebar di Kabupaten Lebak, Banten, kini diperiksa dan ditera ulang secara bertahap.
Hal itu dilakukan pihak Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, dalam rangka mengimplementasikan rencana peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut pihak Metrologi Legal, dari 12 pasar daerah di Lebak, baru empat pasar diantaranya yang telah didatangi untuk memeriksa dan melakukan tera ulang milik para pedagang. Ke empat pasar tersebut, yaitu Pasar Cikulur, Pasar Wanasalam, Pasar Sampay, serta Pasar Citeras.
Baca Juga :Gadis Penyandang Disabilitas di Lebak Dicabuli Kerabatnya
Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Lebak, Agus Reza mengatakan, dalam mengimplementasikan rencana peningkatan PAD ini, pihaknyapun turut melakukan tera terhadap timbangan baru milik para pedagang. Sedangkan untuk timbangan yang sudah lama digunakan pedagang, oleh pihaknya di tera ulang sekaligus diperiksa kondisi fisiknya.
“Pemeriksaan, tera dan tera ulang yang baru diselesaikan di 4 pasar di Lebak, secara umum tidak ditemukan persoalan pada timbangan milik para pedagang,” terang Agus, Kamis 21 Juli 2022.
Kepala Seksi Kemetrologian pada Disperindag Lebak, Agnes Braga yang dikonfirmasi terkait target PAD Kemetrologian tahun 2022, menurutnya sebesar Rp 54 juta.
“Hingga perbulan ini, capaian PAD dari kemetrologian, telah masuk sebesar 78 persen atau Rp42 juta. Mengingat masih banyak waktu hingga ke Desember tahun ini, maka target PAD sebesar Rp54 juta, kami pastikan terkejar,” kata Agnes.(day)
Komentar