oleh

Isu Berakhirnya Jabatan Sekda Al Muktabar, Tidak Benar!!!

Poto Al Muktabar (Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Berakhirnya masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar, pada 12 Mei 2024, sehingga Al Muktabar kembali ke jabatan defenitifnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, berdasarkan radio gram nomor 100.2.1.3/2200/SJ tanggal 9 Mei 2024 dari Plt Sekretaris Jendral Kemendagri atas nama Menteri Dalam Negeri yang dibarengi dengan perintah untuk melaksanakan tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Banten.

Pengangkatan PLH Gubernur Banten adalah sesuai dengan ketentuan Pasal 131 ayat (4) PP 49 Tahun 2008, sampai dengan Presiden mengangkat Penjabat (PJ) Gubernur Banten.

Namun demikian, diperjalanan dihembuskan isu jika jabatan Sekda Pemprov Banten, Al Muktabar juga akan berakhir pada tanggal 27 Mei 2024, karena telah menjabat 5 tahun.

isu tersebut sangat tidak berdasarkan aturan walaupun narasinya seakan-akan berdasarkan aturan perundang-undangan dengan mengacu kepada Pasal 133 PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga: Lagi, Mantan Anggota DPRD Lebak Komentari Pilkada 2024, Diprediksi Bacabup Trah JB Akan Melawan Kotak Kosong

“Isu yang berkembang saat ini, terkait masa jabatan Sekda Pemprov Banten, Pak Al Muktabar akan berakhir di 27 Mei 2024, sama sekali tidak benar,” ujar Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) Moch Ojat Sudrajat, Selasa (14/5).

Dijelaskan Ojat,, dalam ketentuan Pasal 133 PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, selengkapnya berbunyi :
Pasal 133
(1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun.
(2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Berdasarkan ketentuan Pasal 133 tersebut, lanjut Ojat, seorang PNS yang berstatus JPT dapat diperpanjang, atas dasar pertimbangan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi, akan tetapi mengingat saat ini di Provinsi Banten terjadi kekosongan Kepala Daerah maka penilaian pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi, dilakukan langsung oleh Kemendagri dimana JPT yang menduduki sebagai Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) selalu dilakukan evaluasi setiap 3 (tiga) bulan sekali.

“Dan SK untuk posisi JPT Madya (Eselon I) dalam hal ini di setiap Provinsi di Indonesia adalah jabatan Sekretaris Daerah (SEKDA) ditetapkan oleh Presiden, sehingga selama belum ada SK terbaru dari Presiden maka selama itu juga JPT tersebut menjabat, dan pada SK tersebut tidak pernah dicantumkan kapan masa berakhirnya. Hal ini berbeda dengan SK Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang jelas diatur jangka waktunya yakni 1 (satu) Tahun berdasarkan aturan perundang-undangan dan pada SK-nya pun biasa dicantumkan. hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 68 UU nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” terang Ojat.

Ditambahkannya, terkait terjadinya perdebatan boleh tidaknya seorang PJ Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) yang telah 2 (dua) tahun menjabat diperpanjang kembali, maka hal tersebut adalah Kewenangan dari Presiden RI.

Karena jika mengacu pada Peraturan Perundang – Undangan yang ada khususnya UU 10 Tahun 2016 dan PERMENDAGRI 4 Tahun 2023, tidak ada norma yang mengatur secara jelas. Karena baik UU 10 Tahun 2016 khususnya pada Pasal 201 dan PERMENDAGRI 4 Tahun 2023, sebenarnya dirancang untuk mengatur tentang jabatan PJ Kepala Daerah sampai dengan terpilihnya Kepala Daerah defenitif hasil Pilkada, akan tetapi pada penjelasan pasal 201 ayat (9) UU 10 Tahun 2016 jabatan PJ Kepala Daerah dirancang hanya untuk 2 (dua) tahun.

“Perihal karena terjadi kekosongan aturan hukum dan merupakan kewenangan Presiden maka akan lebih baik kita sama-sama menunggu apa keputusan dari Presiden, tentunya tidak elok juga jika ada yang menyatakan “HARUS” orang baru atau rang yang berbeda, dengan berbagai alasannya, dan apakah ada jaminan jika orang baru atau orang yang berbeda dapat berbuat lebih baik dari orang yang telah menjabat sebelumnya, apalagi hanya menjabat sekitar sembilan bulan. bukankah nanti diperlukankan lagi koordinasi baik dengan FORKOPOMINDA maupun dengan para Kepala OPD yang ada saat ini, apalagi dalam menghadapi PILKADA,” kata Ojat.

Berbeda dengan orang yang sama, yang dalam hal ini pernah menjabat selama 2 (dua) tahun, tegas Ojat, justru tinggal meneruskan program dan tinggal memperbaiki jika ada koordinasi yang masih terjadi hambatan dan bahkan dapat meningkatakan koordinasi itu, Para penjabat kepala daerah yang telah menjabat di saat pemilu serentak di bulan Februari 2024 yang lalu adalah Para penjabat kepala daerah yang telah teruji bisa menjaga kondusifitas.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *