oleh

Jadi Penyedia Praktek Pelacuran, Pemuda Asal Cibadak, Lebak Dibekuk Satreskrim Polres Lebak

Pelaku AN kini diamankan di Mapolres Lebak.(Foto Istimewa)

Berita6Banten.Com – Seorang pemuda berinisial AN (25), diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu 4 Desember 2022, akibat yang bersangkutan kedapatan menjadi penyedia atau membuka praktek pelacuran di sebuah rumah di Kampung Sukamaju RT 01/04, Desa Kaduagung Timur, Kecamatan Cibadak, Lebak, Banten.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, membenarkan telah mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat sebagai mucikari di sebuah kampung di Desa Kaduagung Timur.

Baca Juga: Puluhan Gerobak PKL di Lebak di Amankan Pihak Satpol PP


“Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak, pada saat melakukan Operasi Pekat II Maung 2022. Sedangkan kronologis penangkapannya, langsung dilakukan di rumah yang digunakan untuk aksi pelacuran tersebut,” ujar Iptu Andi, Selasa 6 Desember 2022.

Dipaparkannya, pengungkapan aksi pelacuran tersebut, berawal dari informasi dari masyarakat, dimana terdapat sebuah rumah kontrakan yang dicurigai kerap digunakan untuk praktek prostitusi atau tempat pelacuran.

“Sebelum dilangkukan penangkapan, Satreskrim melalui Unit PPA melukan penggerebakan, dimana pelaku AN dan beberapa wanita yg diduga PSK ada di dalam kontrakan tersebut,” terang Iptu Andi.

Dari hasil pemeriksaan ditempat (kontrakan), terbukti ada pria hidung belang yang memesan perempuan melalui AN dengan tarif sekali kencang Rp 550 ribu. Tidak hanya itu saja, AN pun kerap menawari perempuan yang dikenalnya agar mau diajak melayani pria hidung belang dengan imbalan uang,” papar Iptu Andi, seraya mengungkapkan, barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp. 500.000,- Satu (1) unit HP samsung J4 , Satu (1) unit HP redmi9 warna ungu dan Tisu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 296 ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dan
Pasal 506 ancaman hukuman 3 bulan penjara.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *