Kantor KPU Lebak di Jalan Abdi Negara Rangkasbitung.(Foto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Jumlah data pemilih tetap (DPT) di pemilihan presiden (pilpres), serta pemilihan legislatif (pileg), yang telah selesai, dengan DPT pemilihan kepala daeeah (Pilkada) Lebak 2024, sangat mungkin terjadi perubahan.
Oleh karena itu agar akurasi datanya tepat, maka KPU Lebak akan melakukan pemutahiran data DPT, setelah menerima penyerahan daftar penduduk potensial pemilih (DP3) dari Kemendagri.
Menurut pihak KPU Lebak, bahwa Kemendagri akan menyerahkan DP3 tersebut pada 24 April hingga 31 Mei 2024, sehingga pada tanggal 31 Mei 2024 hingga 23 September, KPU Lebak sudah bisa melakukan pemutahiran data DP3 tersebut dengan data jumlah DPT pada pilpres dan pileg.
Baca Juga: KPU Hanya Berikan Waktu 3 Hari Untuk Pendaftaran Pasangan Cabup Lebak 2024-2029
Kasubag Perencanaan dan Informasi pada KPU Lebak, Rendi Iswanto membenarkan, bila DPT Pilpres dan pileg sangat mungkin jumlahnya akan berubah.
Hal itu terjadi, karena lanjut Rendi, dari DPT pilpres/pileg mungkin saha ada yang meninggal dunia, lalu adanya pemilih pemula yang bulan lalu belum genap berusia 17 tahun, tetapi dibulan ini genap 17 tahun, adanya perpindahan penduduk dari Lebak keluar kota, atau sebaliknya, serta mungkin saja ada anggota TNI/Polri yang saat ini memasuki masa purna bhakti.
“Karena sangat dimungkinkan adanya perubahan jumlah DPT di pilpres/pileg dengan pilkada nanti, tentu kami wajib melakukan pemutahiran data. Lalu data pemilik hak pilih terupdate yang akan kami dapatkan, yaitu berasal dari data Kemendagri yang akan diserahkan melalui KPU RI lalu lalu ke KPU Banten dan baru ke KPU Lebak,” jelas Rendi, (17/4).
Ketika ditanya berapa jumlah DPT pada pelaksanaan pilpres dan pileg beberapa waktu lalu, menurutnya sebanyak 1.048.643 orang.
“Jumlah tersebut bisa saja berkurang dan bertambah, setelah nanti kita lakukan pemutahiran ya,” kata Andri.
Ditambahkannya, bila masih ada warga Lebak yang memiliki hak pilih namun belum terdata, tentu bisa secepatnya diproses agar mendapatkan surat suara.
“Tetapi bila masih ada juga yg belum terdapat, maka warga yang dimaksud bisa membawa KTP ke TPS sesuai domisili melalui daftar pemilih khusus (DPK),” terangnya.(day)
Komentar