oleh

Jelang RDP Bersama Pimpinan DPRD Lebak, Pegawai Non ASN Gelar Diskusi Finalisasi

Pegawai Non ASN sedang menggelar diskusi Finalisasi.(Foto istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Forum pegawai non ASN (tenaga honorer) dilingkungan Pemkab Lebak belum lama ini menggelar diskusi yang berkaitan dengan finalisasi persiapan menghadapi rapat dengar pendapat (RDP) bersama pimpinan DPRD Kabupaten Lebak.

Diskusi yang digelar di Cihareno Village, di Rangkasbitung pada Selasa (21/1/2025) tersebut, dihadiri pegawi non ASN dari seluruh OPD, serta pegawai non ASN dari berbagai kantor kecamatan di Kabupaten Lebak.

Ketua Forum Pegawai Non ASN Kabupaten Lebak, Bahri Permana saat ditemui, mengungkapkan bila diskusi finalisasi, dilakukan untuk mempertajam aspirasi, serta nasib para pegawai non ASN, sebelum RDP digelar.

Menurutnya, kebijakan penataan pegawai non ASN sangat dinamis, sehingga para pihaknya selaku pegawai non ASN harus aktif mengikuti perkembangan regulasi dan proses penataan.

Baca juga: Pegawai Non ASN Pemkab Lebak Akan Bertemu Pimpinan Dewan

“Salah satu yang lagi trending topic, yaitu kebijakan PPPK Paruh Waktu. Kami mengapresiasi pihak Kemenpan RB yang telah mengeluarkan Kepmenpan RB No. 16 Tahun 2025, tentang PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini kami nilai menunjukan komitmen serius dari Pemerintah dalam menyelesaikan penataan status pegawai non ASN menjadi ASN atau PPPK sesuai amanat Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara,” papar Bahri.

Namun demikian lanjut Bahri, disisi lain, penataan pegawai non ASN menjadi PPPK paruh waktu, banyak menimbulkan kekhawatiran bagi para pegawau Non ASN itu sendiri, salah satunya besaran gaji yang belum setara dengan PPPK Penuh Waktu.

“Oleh karena itu, kami berdiskusi bersama untuk mengkaji regulasi, proyeksi keuangan daerah, dan faktor lainnya yang bisa menjadi pertimbangan bagi Pemkab Lebak dan Pemerintah Pusat agar PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” tambah Bahri.

Ditambahkan Bahri, bahwa pihaknya sangat berharap agar Forum Pegawai Non ASN terdata pada Pangkalan Database BKN, baik yang sudah mengikuti seleksi PPPK Tahap I maupun Seleksi PPPK Tahap II, sehingga dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang selanjutnya ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan Surat Ketua DPRD Kabupaten Lebak Nomor 172.3/32-DPRD/2025, tanggal 20 Januari 2025, RDP akan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 mendatang, Pukul 10.00 WIB yang bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lebak.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *