Kades Jayasari saat memberikan keterangan kepada awak media.(Foto Uday)
Berita6Banten.Com – Tudingan warga Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, terhadap mantan bupati Lebak, Mulyadi Jayabaya (JB) melakukan penyerobotan tanah, dibantah oleh Kepala Desa (Kades) setempat, Iyas, Kamis 16 Maret 2023.
Tidak hanya kades, bahkan Juman yang merupakan Ketua RT 08/04 Desa Jayasari pun membantah keras, terhadap tudingan tersebut.
Menurut keduanya, laporan ke Polda Banten beberapa hari lalu yang dilakukan Satam, merupakan laporan yang salah alamat, karena JB tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan yang dituduhkan warga tersebut.
Apalagi lahan milik Satam sudah dibayar lunas oleh Iyas pada saat jauh sebelum JB membuka pertambangan pasir.
“Meski demikian, itu haknya saudara Satam. Padahal, pembayaran tanah miliknya sudah saya lunasi, makanya bohong kalo Pak JB melakukan penyerobatan tanah,” tegas Iyas.
Baca juga:Operasi Pasar Murah Hari Kedua Masih Diwilayah Lebak Selatan
Ditambahkan Iyas, soal tanah garapan yang terkena imbas oleh Balong (kolam ikan) milik JB yang katanya diserobot JB, juga tidak benar, karena tanah tersebut tidak bertuan dan tidak bersertifikat.
“Justru saya menyambungkan keinginan warga yang sebelumnya penggarap lahan tak bertuan tersebut ke Pak JB, agar mendapatkan uang penggantinya. Namun sayang baru saja kebijakan dari Pak JB akan kami sampaikan ke warga, tiba-tiba muncul berita yang sepertinya mengadu domba warga kami dengan Pak JB,” ungkap Iyas.
Ketua RT 08/04, Juman mengungkapkan, terkait Masnah yang sebelumnya mengaku tanahnya terkena lokasi pertambangan pasir, itupun sangat tidak benar.
“Tidak ada sejengkalpun tanah Ibu Masnah yang digarap atau masuk ke lokasi pertambangan pasir Pak JB. Intinya semua Tudingan kepada Pak JB, bohong dan sangat tidak benar,” kata Juman.
Sebelumnya, ramai di medsos bila mantan bupati Lebak, JB dituding menyerbot lahan milik sejumlah masyarakat di Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga.
Bahkan JB dilaporkan warga Jayasari atas dugaan penyerobotan lahan atas nama Satam dengan nomor LP/B/67/III/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN yang diajukan pada Selasa, 14 Maret.(day)
Komentar