oleh

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Laptop Oleh Oknum Kabid, Tidak Ada Sangkut Paut Dengan BPBD Banten

Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana.(Foto Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM- Kasus dugaan penipuan proyek laptop oleh oknum kepala bidang (Kabid) di BPBD Banten berinisal AS, tidak ada kaitannya Dengan satuan kerja/lembaga BPBD Provinsi Banten itu sendiri.

Hal tersebut ditegaskan Kepala Pelaksana BPBD Banten, Nana Suryana, karena perbuatan yang dilakukan AS bersifat individu, serta tidak melibatkan badan yang bawahihnya tersebut.

Dugaan penipuan proyek laptop ini, ungkap Nana, terjadi karena pelaku memanfaatkan legalitas lembaga secara ilegal dan ketidakhati-hatian korban dalam menelaah legalitas tersebut dengan dokumen penting lainnya.

Hal ini harus menjadi pelajaran mahal bagi semua pihak, sebab perbuatan penipuan bisa dilakukan oleh siapapun dan dapat terjadi dimanapun.

Baca juga: Ratusan Ayam Ternak Bantuan Program Ketapang Milik Kelompok 1 di Desa Sukamekarsari, Lebak, Mati

“Tidak ada yang menyangka, bila hal ini bakal terjadi di BPBD Banten. Pemprov Banten tidak mengalokasikan anggaran pengadaan laptop pada DPA Murni BPBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023,” Terang Nana, Sabtu 4 November 2023.

Ditambahkan Nana, tidak hanya di DPA murni 2023, di dalam dokumen RKBMD tahun anggaran 2023 pun, tidak terdapat kebutuhan laptop.

Begitu pula pada rencana umum pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2023 juga tidak terdapat rencana pengadaan laptop.

Seharusnya, kata Nana, penandatangan kontrak kerja dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yakni Kepala Pelaksana BPBD. Bukan oleh AS sebagai Kepala Bidang. Dugaan lainnya adalah adanya kerjasama terorganisir antara saudara R, W, EP, serta D dengan terduga pelaku AS.

Tindakan AS selaku Pejabat Eselon III di BPBD Provinsi Banten yang telah menerbitkan SPK palsu pengadaan laptop senilai milyaran rupiah merupakan tindakan melawan hukum yang berpotensi sebagai tindak pidana korupsi dan tindak pidana penipuan di luar tanggungjawab Pemerintah Provinsi Banten.

“Penipuan proyek laptop oleh AS adalah musibah yang bukan saja merugikan pengusaha tetapi juga mencoreng integritas Pemprov Banten. Penipuan adalah tindak kejahatan yang tidak boleh dilindungi. Tidak boleh pula dibiaskan menjadi seolah-olah ada “keterlibatan” Lembaga di dalamnya,” kata Nana.

Diungkapkannya, berbagai judul pemberitaan dengan diksi “proyek laptop fiktif” adalah tidak tepat dan merugikan secara kelembagaan.

Kata fiktif pada pengadaan proyek laptop di BPBD Banten mengesankan keterlibatan AS sebagai representasi Lembaga BPBD.

Padahal, tidak menindaklanjuti kasus penipuan yang dilakukan oleh AS, pihak Inspektorat mengeluarkan rekomendasi kepada Pj. Gubernur Banten agar memberikan hukuman disiplin kepada AS sesuai ketentuan yang berlaku.

Diharapkan Nana, kepada pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut agar melaporkan dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera ditindaklanjuti.

Atas dasar rekomendasi tersebut, Pj. Gubernur Banten mengajukan usulan pemberhentian AS sebagai ASN ke BKN, dan saat ini AS sendiri sudah di nonjobkan alias tidak lagi menjabat sebagai Pejabat Eselon III, serta hanya staf biasa.

Perlu diapresiasi dalam kerangka menindaklanjuti persoalan ini, Pemprov Banten telah bergerak cepat menindaklanjuti adanya laporan surat perintah kerja yang diduga asli (berkop surat BPBD) tapi palsu (karena tidak ada dasar dokumen pembiayaannya).

Demikian pula, perlu diapresiasi kepada inspektorat dan BKD yang telah melakukan pemeriksaan kedisiplinan terhadap AS.

Ketegasan PJ Gubernur dalam kasus ini sangat mendukung terhadap penyelesaian kasus penipuan oleh AS berjalan cepat dan optimal

“Tanggungjawab BPBD secara kelembagaan adalah melakukan proses evaluasi secara internal atas tindak penipuan yang dilakukan oleh AS. Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi,” harap Nana.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *