Moch Ojat Sudrajat (Foto Istimewa)
Penulis Moch Ojat Sudrajat Pengamat Kebijakan Publik.
Bursa Efek Indonesia telah mengimplementasikan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-X Tentang Perdagangan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantau Khusus tanggal 1 Desember 2023 dan berlaku per 4 Desember 2023, pada tanggal 25 Maret 2024, dimana Batasan harga terendah (minimum) atas Efek Bersifat Ekuitas yang dimasukkan ke JATS (Jakarta Automated Trading System) untuk diperdagangkan di Pasar Reguler adalah Rp 1,00 (satu rupiah);
Dengan berlakunya Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-X ini, maka konsekuensinya adalah harga saham terendah yang semula dipatok Rp 50,- menjadi Rp 1,- hal ini mengakibatkan Harga saham Bank Banten dengan kode BEKS mengalami penurunan pada minggu lalu dari Rp 50,- menjadi posisi akhir pada tanggal 28 Maret 2024 mencapai nilai Rp34.- ;
Baca Juga : BEI Menggunakan Harga Saham Terendah 1 Rupiah
Berdasarkan data dari Bursa Efek Indonesia (BEI) ternyata Selain Bank Banten hingga saat ini terdapat sebanyak 219 emiten yang masuk dalam daftar Papan Pemantauan Khusus, di antaranya yaitu PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), dan PT Mahaka Media Tbk, PT Bank QNB Indonesia Tbk (BKWS), PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS), PT Bank of India Indonesia Tbk (BSWD);
Dengan diimplementasikan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor II-X Tentang Perdagangan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantau Khusus, oleh BEI tentunya berkonsekuensi juga pada jajaran Direksi Bank Banten untuk bekerja keras dengan berbagai macam jurus atau inovasi marketing yang harus dikeluarkan untuk dapat kepercayaan dari pasar saham di Bursa Efek Indonesia.
Direksi Bank Banten saat ini telah memiliki modal khusus berupa Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, yang berlaku sejak 28 Desember 2023, sehingga Bank Banten secara resmi menjadi BUMD, dimana Pemerintah Provinsi Banten menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) dengan penguasaan saham sebesar 66.11%.
Sementara itu dikutip dari pernyataan Pengamat Bursa Benny Batara mantan Vice Presiden GOJEK dan saat ini merupakan CEO dari BENNIX CAPITAL ADVISORY di Channel Youtube Bennix ya ditayangkan sejak tiga hari lalau, dalam analisanya menyatakan ketidaksetujuannya dengan Peraturan BEI Nomor II – X ini, karena jika sistem yang diterapkan debgan Peraturan ini Oleh BEI adalah sistem call action atau lelang dan ini hanya menguntungkan para investor yang bermodal besar.(***)
Komentar