Sebilah samurai yang diamankan dari tangan MJ.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – MJ (18), remaja asal Kampung Ciseke RT 05/02, Desa Jatimulya, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditangkap pihak Polres Lebak, Senin 27 Maret 2023 dinihari.
Remaja yang berstatus tenaga buruh harian lepas ini ditangkap saat kedapatan membawa sebilah samurai yang akan dipergunakan untuk tauran di Tugu Angklung Cijoro Pasir, Rangkasbitung.
Baca juga :Iip dan Oong Siap Maju di Pilkada Lebak 2024
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MJ dikenakan 2 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang remaja yang diduga kuat hendak melakukan aksi tauran.
“remaja tersebut ditangkap tim patroli Polres Lebak. Ditangan pemuda tersebut, didapati sebilah samurai yang diduga kuat akan digunakan aksi tauran,” terang Iptu Andi.(day)
Komentar