oleh

Ketua Komisi 1 DPRD Banten Resmi Diadukan ke KOMNAS HAM

Bukti surat pengaduan Solihin ke KOMNAS HAM.(Istimewa)

BERITA6BANTEN.COM – Jani seorang warga bernama Solihin yang akan mengadukan Ketua Komisi 1 DPRD Banten ke KOMNAS HAM, pada 5 Mei 2024, ternyata bukan hisapan jempol belaka.

Hal itu dibuktikannya, pada 8 Mei 2024, lantaran Ketua Komisi 1 DPRD Banten tersebut menunda menunda-nunda proses penyelesaian uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Komisioner Komisi Informasi Banten Periode 2023 – 2027, sehingga mengakibatkan terhambatnya pelayanan publik dan pelayanan hak asasi Solihin untuk memperoleh informasi publik sebagaimana diatur di Pasal 28F dan Pasal 14 UU HAM.

“Pernyataan saya, yang akan mengadukan ketua komisi satu ke KOMNAS HAM bukan sebuah gertakan, tetapi saya buktikan dimana pada tanggal 8 Mei 2024, secara resmi saya telah mengadukannya ke KOMNAS HAM, atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 14 UU HAM,” ungkap Solihin Minggu (12/5)

Ditegaskan Solihin, bila dirinya mengetahui jika Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten di salah satu media online menyatakan jika permasalahan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota/Komisioner KI Banten Periode 2023 – 2027 akan selesai di bulan Mei 2024.

Baca Juga: Setelah Berproses di 3 Partai, Bacabup 2024, Akhmad Jajuli Akan Mendaftar ke 5 Partai Lain

“Karen sudah terlanjur tidak percaya lagi dengan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten tersebut, maka sayapun harus mengadukannya ke KOMNAS HAM,”kata Solihin.

Sedangkan alasan ketidakpercayaan Solihin tersebut, karena sudah berulang kali, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten menjanjikan akan segera menyelesaikan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota/ Komisioner KI BANTEN Periode 2023-2027, diantaranya berjanji akan menyelesaikan uji kelayakannya sebelum puasa Ramadhan, kedua akan menyelesaikannya sebelum hari Raya idul Fitri.

“Karena janji-janjinya itu, saya berkesimpulan, bila Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten tidak bisa dipercaya,” kata Solihin lagi.

Selain ke KOMNAS HAM, dalam waktu dekat Solihin pun berjanji akan mengirimkan surat serupa ke DPP Partai Demokrat, serta melakukan gugatan ke PTUN.

“jika dalam perjalanan waktu ternyata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten bisa bertindak lebih cepat, maka laporan Pengaduan ke KOMNAS HAM maupun DPP Partai Demokrat, serta gugatan TUN tentu akan saya cabut, mengingat obyek gugatan telah dilaksanakan,”paparnya.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *