Para pelaku usaha mikro kecil sedang mengajukan penerbitan SKP yang bertempat di aula Dinas Perikanan Lebak.(Foto Istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu (PBM) Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan, menggelar kegiatan gerai layanan penerbitan sertifikat kelayakan pengolahan (SKP) di Kabupaten Lebak dan Pandeglang, Banten.
Bertempat dimasing-masing Dinas Perikanan di dua kabupaten tersebut pada tanggal 13-14 September 2023, kegiatan tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan perolehan SKP sebagai jaminan keamanan pangan produk perikanan bagi para pelaku usaha mikro kecil.
SKP adalah sertifikat yang diberikan kepada pelaku usaha terhadap setiap unit pengolahan ikan yang telah menerapkan cara pengolahan ikan yang baik (good manufacturing practicies) dan memenuhi persyaratan prosedur operasi sanitasi standar (standar sanitation operating
procedure – SSOP).
Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat 3 dan 4 UU No.31 Tahun 2004 jo UU No.45 Tahun 2009,
tentang Perikanan, bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penanganan dan pengolahan ikan wajib
memenuhi dan menerapkan persyaratan kelayakan pengolahan ikan, sistem jaminan mutu, dan
keamanan hasil perikanan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo, dalam
berbagai kesempatan menyampaikan bahwa penerbitan SKP merupakan bentuk dukungan hilirisasi
kegiatan prioritas KKP terutama dari sisi mutu dan keamanan pangan berbasis perikanan.
Baca juga: Ciptakan Ikan Berkualitas, Dinas Perikanan Bina Puluhan Nelayan Binuangeun, Lebak
Dijelaskan Budi, bahwa para pelaku usaha di Gerai SKP dapat melakukan pendaftaran, pemberkasan,
perbaikan dokumen, hingga mendapatkan sertifikat SKP secara langsung.
“Gerai SKP dilaksanakan secara efisien dan efektif sehingga mempercepat proses penerbitan SKP, selain
itu Gerai SKP kami harapkan dapat mengurangi keterlibatan pihak ke tiga yang bisa mengambil
keuntungan dari pelayanan SKP”, tegas Budi.
Direktur Pengolahan dan Bina Mutu, Widya Rusyanto menyampaikan bahwa inovasi Gerai SKP merupakan
pelayanan jemput bola kepada pelaku usaha pengolahan ikan yang dilatarbelakangi oleh keterbatasan
akses terhadap informasi tentang SKP, kendala pemenuhan persyaratan SKP, keterbatasan pengetahuan
penggunaan SKP Online, dan rendahnya penerbitan SKP khususnya untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) skala
mikro kecil.
“inovasi penyelenggaraan pelayanan melalui Gerai SKP di beberapa daerah merupakan wujud dari
percepatan pelayanan publik”, terang Widya.
Lebih lanjut, aturan tentang Tata Cara Dan Penerbitan SKP bisa dilihat pada Peraturan Menteri Kelautan
No.17 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kelautan No.10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha
dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.
Hasil pelaksanaan kegiatan ini diperoleh dokumen persyaratan lengkap dan siap rekomendasi sebanyak
17 SKP di Kabupaten Pandeglang dan 11 SKP di Kabupaten Lebak.(day)
Komentar