Komisi 1 DPRD Lebak saat memintai klarifikasi Kades Kerta Rici, Jum’at (24/1).(foto uday)
BERITA6BANTEN.COM – Menindaklanjuti kedatangan belasan warga Desa Kerta, yang mendesak agar Kepala Desa (Kades) Kerta, Kecamatan Banjarasari ke Komisi 1 DPRD Lebak, pada Kamis (23/1), maka pihak Komisi 1 pun memutuskan untuk mendapatkan klarifikasi secara langsung ke pihak Kades Kerta yang dituding dugaan kasus kepemilikan alat penghisap shabu, serta dugaan kepemilikan senjata api (senpi).
Klarifikasi tersebut akhirnya telah didapatkan pihak Komisi 1, yang datang langsung ke kantor Desa Kerta pada Jum’at (24/1).
Namun, usai klarifikasi dilakukan kades, secara tiba-tiba ratusan warga Kerta yang menginginkan agar Kades Kerta dicopot dari jabatannya datangi kantor Desa Kerta.
Bahkan, agar kehadiran ratusan warga tetap tenang, maka Desi Herdiana Safitri semuat keluar dari kantor Desa Kerta menenangkan warga yang merangsek ke kedalam kantor desa.
Baca Juga: Belasan Warga Desa Kerta Temui Komisi 1 DPRD Lebak, Mendesak Jabatan Kadesnya Dicopot
Namun, karena dinilai tidak kondusif, sehingga agenda Komisi 1 yang akan melanjutkan untuk meninjau lokasi pelayanan masyarakat dari kantor Desa Kerta yang kini dilakukan di rumah orang tua sekretaris Desa Kerta.
Ketua Komisi 1 DPRD Lebak, Bambang SP yang yang ditemui usai kunjungi Kantor Desa Kerta, mengatakan, dari hasil kunjungannya ke Desa Kerta belum terdapat titik temu antara sebagian warga dengan pihak kepala desa.
Hal tersebut, diakibatkan warga tetap bersikeras agar jabatan kadesnya di copot, sedangkan pihak kepala desa sendiri menyangkal tudingan yang dituduhkan warga kepada dirinya.
“Langkah berikutnya yang akan kami ambil, ada beberapa alternatif, seperti menetapkan rapat dengar pendapat (RDP) atau membuat rekomendasi agar Pemkab segera membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan si Desa Kerta ini,” ujar Bambang SP.
Selain itu, terkait seluruh perangkat desa Kerta yang tidak harmonis dengan kadesnya, Bambang berharap pihak Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Lebak segara memanggil kedua belah pihak secepatnya.
“Masyarakat Kerta harus tahu, bahwa DPRD Lebak, melalui Komisi 1 tidak memiliki kewenangan untuk copot mencopot jabatan kepala desa, camat ataupun para kepala OPD. Maka dari itu, kami hanya bisa membuat rekomendasi terkait hasil penjelasan pihak warga maupun pihak kades Kerta,” kata Bambang seraya menambahkan, alternatif berikutnya yang akan dilakukannya yaitu berinisiatif mengusulkan ke pimpinan DPRD Lebak agar digelar RDP untuk membantu menyelesaikan persoalan Desa Kerta.(day)
Komentar