oleh

KPU Hanya Berikan Waktu 3 Hari Untuk Pendaftaran Pasangan Cabup Lebak 2024-2029

Kantor KPU Lebak di Jalan Abdi Negara Rangkasbitung.(Foto Uday)

BERITA6BANTEN.COM – Dalam hitungan bulan, pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Lebak akan digelar.

Berdasarkan data tahapan Pilkada 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, jadwal pendaftaran pasangan calon bupati (Cabup) telah ditetapkan, yaitu pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Lebak, Dewi Hartati, membenarkan bila jadwal pendaftaran pasangan cabup Lebak masa bhakti 2024-2029, telah ditetapkan pada 27-29 Agustus 2024.

Bahkan, sesuai tahapan yang telah ditetapkan dalam proses pilkada Lebak, pada tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024, pihak KPU akan langsung meneliti persyaratan calon pasangan cabup yang telah resmi mendaftar.

Baca Juga: Jalan Panggarangan-Cijaku Mulus, Tapi Sayang Tidak Didukung Oleh Keberadaan PJU

“Memasuki tanggal 22 September 2024, tepatnya pada hari Minggu, kami akan langsung melakukan penetapan pasangan cabup yang memenuhi syarat untuk berkontestasi di Pilbup Lebak,” ujar Dewi, Selasa (17/4).

Ketika ditanya kapan pelaksanaan pemilihannya, menurut Dewi telah ditetapkam pula, yaitu pada 27 November 2024, serta pengitungan suara dijadwalkan mulai 27 November 2024 setelah pemilihan selesai hingga 16 Desember 2024.

“Semua tahapan pilkada Lebak kami pastikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan” katanya.

Sementara itu, hingga pekan ini beredar isu di masyarakat, bila bakal calon bupati yang akan maju diperhelatan pilkada 2024 jumlahnya cukup banyak, yaitu Moch Nabil Jayabaya, M Hasbi Asidiqi Jayabaya, Iip Makmur, Oong Sahroni, Suparman, Efu Saufullah, Ade Sumardi, Neng Siti Julaeha, Ade Hidayat, serta Asep Awaludin.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *