Ruang pelayanan publik disalah satu OPD di Lebak untuk mempermudah bagi masyarakat.(foto istimewa)
BERITA6BANTEN.COM – Aceng Hakiki, seorang warga pemohon informasi publik di kantor Desa Cilangkap, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak mengaku dirinya direndahkan, saat mengajukan permohonan informasi publik desa tersebut.
Pengalaman yang dialami Aceng tersebut, terjadi pasca mengajukan permohonan, yang kemudian mendapatkan telpon dari seseorang berinisial IM.
Dalam perbincangan singkat melalui sambungam telepon tersebut, IM diduga meminta kepada Aceng untuk tidak melakukan permohonan informasi publik Desa Cilangkap, serta mengajak Aceng untuk berdamai.
“Saya ditelpon seseorang berinisial IM. Sambil tertawa dia menyindir saya sudah sama dengan Solihin. Solihin yang dimaksud dapat diduga adalah Alm Solihin yang memang juga penggiat Informasi Publik di Lebak. Kemudian di akhir pembicaraan IM ngajak saya ketemu untuk ngopi, tapi saya tolak,” jelasnya, Aceng, Rabu (6/11/2024).
Informasi yang diperoleh, Kepala Desa (Kades) Desa Cilangkap itu diduga kuat merupakan isteri dari salah satu anggota DPRD Provinsi Banten.
Ditambahkannya, permohonan informasi publik yang dilakukan dirinya didasari atas kegelisahannya karena di 2023 yang lalu, tidak ada satu desa pun di Kabupaten Lebak yang masuk nominasi untuk mendapatkan penghargaan sebagai Desa Informatif dari Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI saat itu Bapak K.H.Maruf Amin.
Sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hak-hak dirinya untuk mendapatkan informasi publik diatur berdasarkan Pasal 28F UUD 1945 untuk meminta informasi publik ke Badan Publik Desa Cilangkap, Kec. Wanasalam, Kab. Lebak.
Sebagaimana diketahui, pemerintah desa saat ini menerima angaran baik dari APBN dan atau APBD.
Baca Juga: KONTRAS Undang Cawabup Amir Hamzah, Siap Menangkan “Lebak Ruhay”
Atas hal itu, berdasarkan UU KIP, maka desa dikategorikan menjadi Badan Publik, Oleh karenanya, Badan Publik Desa juga harus mematuhi regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik Desa, diatur secara khusus dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2018, bahkan dalam salah satu ketentuan yang diatur adalah mewajibkan kepada Badan Publik Desa untuk menganggarkan pembiayaan bagi layanan Informasi Publik Desa.
Saat ini Aceng sedang meminta Informasi publik ke 3 (tiga) desa, karena apabila lebih dari tiga Desa, maka dikhawatirkan dapat dikatagorikan Pemohon Informasi yang tidak beritikad baik. Tujuannya adalah ingin mengetahui seberapa besar Implementasi Keterbukaan Informasi Publik di desa – desa yang khususnya di Kab. Lebak.
“Tiga Desa ini berdasarkan penelusuran diduga tidak memiliki Website. Oleh karena itu saya berharapbagar desa-desa tersebut segera miliki Website,”harapnya.(day)
Komentar