oleh

Laporan Kompak ke Kejagung Terkait Al Muktabar Tidak Mendasar

Laporan putusan Mahkamah Agung.(Istimewa)

Penulis Ketua PMBI Moch Ojat Sudrajat

Yang diadukan oleh KOMPAK terkait dana pondok pesantren adalah tahun 2018 dan tahun 2020, serta yang dilaporkan adalah Al Muktabar karena beliau selaku ketua TAPD.

Al Muktabar dilantik jadi Sekda Banten tanggal 27 Mei 2019. Lalu, apakah juga menjadi ketua TAPD Banten untuk Tahun anggaran/TA 2018???

Jika bukan, kenapa diadukan untuk dana Hibah Ponpes tahun 2018 juga?, bukan ini namanya Error In Pesona!!

Selanjutnya, perencanaan APBD dilakukan tahun 2020, maka perencanaannya dilakukan tahun 2019 dan KUA PPSnya harus sudah masuk Ke BAPPEDA, maksimal tanggal 25 Mei 2019.

Artinya, ketik Al Muktabar dilantik menjadi Sekda Banten, KUA PPS untuk tahun 2020 saat itu sudah masuk ke BAPPEDA dan sudah jadi.

Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim KASASI di halaman 25 dan halaman 26 Putusan Kasasi no 5656 K/Pid. Sus/ 2022, Biro Kesra Setda Banten tidak melaksanakan tugasnya dalam kegiatan perencanaan penganggaran dan pelaksanaan dalam kapasitas, serta kewenangan yang ada pada dirinya sebagai bagian dari OPD/Unit kerja kegiatan bantuan hibah uang, tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan dana hibah dari Pondok Pesantren, tidak melakukan Survey ke lapangan, tetapi menerima data ponpes dari FSPP.

Bahwa terdakwa I dan terdakwa II selaku OPD/unit kerja selaku pengusul anggaran kepada Tim TAPD yang melakukan pembahasan anggaran, tetapi ternyata tidak ditemukan fakta adanya Penolakan, perbaikan atau penyempurnaan nota dinas dari terdakwa I ( IS) yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggaran.

Selanjutnya dalam amar putusannya baik dari mulai tingkat Pertama ( Pengadilan Tipikor Serang), tingkat banding maupun tingkat Kasasi tidak ada pihak Majelis Hakim yang memerintahkan pihak jaksa untuk memeriksa pihak lain termasuk TAPD.

Dan putusan ini saat inipun telah berkekuatan hukum tetap.(***)

.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *