Ojat Sudarajat saat berada di kantor Ombudsman RI di Jakarta.(Foto Istimewa)
Berita6Banten.Com – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) secara resmi digugat ke PTUN Jakarta.
Pelaporan tersebut dilakukan Moch Ojat Sudrajat selaku warga masyarakat buntut dari laporan pengaduannya ke pihak ORI, tidak ditanggapi.
“Gugatan yang kami lakukan ini, diregistrasi dengan nomor perkara 273/TF/G/2023 tanggal 27 Juni 2023,” ujar Ojat, Rabu 28 Juni 2023.
Dipaparkannya, bahwa gugatan yang dilakukannya berupa tindakan pemerintahan dimana ORI, tidak menanggapi Laporan Pengaduan yg disampaikan oleh pihaknya yang disampaikan secara resmi melalui surat nomor : 065/PRI-LPDU/VII/2022, pada 25 Juli 2022, yang dikirim secara langsung dan diterima oleh Muhammad di loket penerimaan Surat pada tanggal 25 Juli 2022.
Pada saat itu, Ojat melakukan laporan pengaduan terkait adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat 1 huruf b UU 37 Tahun 2008, tentang Ombudsman Republik Indonesia Jo Pasal 5 huruf a Peraturan Ombudsman Republik Indonesia nomor 40 Tahun 2020, tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan Dan Penyelesaian Laporan, dalam penanganan laporan pengaduan dari koalisi masyarakat sipil dalam proses pengangkatan pejabat kepala daerah.
Baca juga:Ratusan Surveyor di Lebak Mengikuti Rakor Pendataan Rupabumi
“Saya berpendapat, substansi yang dilaporkan oleh koalisi masyarakat sipil ke Ombudsman, adalah sama dengan obyek gugatan yang terjadi di PTUN Serang, dengan nomor perkara 42/G/2022/PTUN Serang dan PTUN Jakarta, dengan nomor perkara : 202/G/2022/PTUN Jakarta, dimana seharusnya, berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf a UU 37 Tahun 2006 dan Peraturan ORI nomor 48 Tahun 2020 apabila substansi laporan sedang dan telah menjadi obyek pemeriksaan pengadilan, maka ORI seharusnya Menolak laporan Pengaduan tersebut,” papar Ojat.
Diungkapkan Ojat, tidak ada penjelasan apapun mengenai syarat, apabila waktu pengaduan lebih dahulu daripada gugatan di Pengadilan, maka dapat dilanjutkan oleh ORI atau sebaliknya.
“Dengan demikian, seharusnya ORI menghentikan Proses laporan pengaduan yang dilakukan oleh Koalisi masyarakat sipil tersebut. Apalagi tanggal 13 Juli 2022, PTUN Jakarta telah melakukan persidangan pemeriksaan. Akan tetapi ORI tetap melanjutkan laporan pengaduan dari koalisi masyarakat sipil tersebut, sehingga pada tanggal 19 Juli 2022, ORI mengumumkan ke publik tentang laporan akhir hasil pemeriksaan ( LAHP),” papar Ojat.
Dengan dilanjutkannya laporan pengaduan dari koalisi masyarakat sipil tersebut, sementara obyek gugatan dengan substansi yang sama tengah berjalan di PTUN Jakarta maka lanjut Ojat, jelas melanggar ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf b UU ORI dan Peraturan ORI no 48 Tahun 2020.
“Laporan Pengaduan saya, adalah mengacu pada ketentuan Peraturan Ombudsman Republik Indonesia nomor 27 Tahun 2017, tentang Sistem Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Internal (Whistleblowing System) di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia,” terangnya.(day)
Komentar