oleh

Mantan Kades Tambak Baya, Resmi Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penjualan Tanah Negara

Tersangka mantan Kades Tambak Baya, AT saat diperlihatkan kepada awak media.(Foto Uday)

Berita6Banten.Com – Mantan kepala desa (Kades) Tambak Baya Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berinisial AT, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penjualan tanah negara di desanya. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar 590 juta rupiah.

Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, tersangka jerat Pasal 2 atau Pasal 3 UU tindak pidana korupsi Tahun 2020 dengan ancaman maksimal seumur hidup, serta minimal 4 tahun penjara.

“Dari hasil penyelidikan, diserta sejumlah alat bukti, maka tersangka mantan Kades Tambak Baya berinisial ini, telah menjual tanah milik negara,” ujar AKBP Wiwin, Selasa 21 Maret 2023.

Ditambahkannya, penjualan tanah negara oleh mantan kades tersebut, dilakukan kepada pihak PT Wijaya karya (Wika) untuk kepentingan proyek jalan tol.

“Dari pihak PT Wika inilah, akhirnya diketahui bila AT telah menjual tanah negara tersebut kepada PT Wika,” terang AKBP Wiwin.

Baca juga :Iip dan Oong Siap Maju di Pilkada Lebak 2024

AT yang berhasil diwawancara mengungkapkan, awal tanah tersebut no name atau tidak bertuan, bahkan setelah penjualan dilakukan, tidak semua uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi ada juga yang dialokasikan untuk membangun madrasah, serta merehab kantor Desa Tambak Baya.

Tidak hanya itu saja, AT pun mengungkapkan ada aparat Desa Tambak Baya yang turut terlibat dalam penjualan tanah tersebut.

“Saya tidak sendiri Pak, tetapi oknum aparat desa yang terlibat. Bahkan orang yang dimaksud masih aktif bertugas di Desa Tambak Baya,” ungkap AT.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *