Komisioner KPU Lebak, Lita Rosita.(Foto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Tahapan masa Masukan dan tanggapan terhadap daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, berakhir hingga 28 Agustus 2023.
Sebelumnya, DCS yang telah ditetapkan KPU Lebak yang memenuhi syarat sebanyak 560 orang, sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 88 orang.
Komisioner KPU Lebak, Lita Rosita membenarkan bila DCS yang telah ditetapkan memenuhi syarat, sedang masuk tahapan masa masukan tanggapan dari masyarakat.
Baca juga:Meski Telah Teraliri Air, Tanaman Padi Milik Gapoktan di Sukamekersari Tidak Bisa Diselematkan
“Tahapan masa masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap DCS yang telah dinyatakan memenuhi syarat ini, dimulai sejak 19 Agustus 2023,” ujar Lita, Kamis 24 Agustus 2023.
Ditambahkannya, selama tahapan ini, masyarakat bisa menyampaikan langsung masukan dan tanggapannya ke KPU Lebak.
“Ditahapan masa masukan dan tanggapan ini, berakhir di tanggal 28 Agustus 2023,” terang Lita.(day)
Komentar