oleh

Mediasi Sengketa Informasi PMBI Vs ORI Banten Gagal, Dalam Waktu Dekat Akan Dilanjut Kepembuktian

Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat.(Foto Dokumen B6B)

BERITA6BANTEN.COM – Mediasi ke dua di persidangan sengketa informasi publik antara Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI) versus Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten, yang digelar 17 November 2023, dengan nomor perkara 069/VII/KI Banten – PS/2023, dinyatakan gagal, karena pihak PMBI menarik diri dari mediasi.

Hal ini tentu diperbolehkan, yang tentunya berdasarkan ketentuan Pasal 48 huruf b Peraruran Komisi Informasi (PERKI) 1 Tahun 2013.

Menurut Ketua PMBI, Moch Ojat Sudrajat, alasan pihaknya menarik diri dari mediasi di Komisi Informasi Provinsi Banten, karena terdapat tiga alasan.

Yang pertama, ORI Perwakilan Banten, tidak beritikad baik dan hanya mengulur-ngulur waktu dengan cara bersurat meminta untuk ditunda, padahal ORI Perwakilan Banten sebelumnyapun tidak hadir di persidangan.

Alasan kedua lanjut Ojat, berdasarkan pengalaman PMBI, lebih dari empat kali persidangan di PTUN Jakarta dan satu kali di persidangan PTUN Serang, pihak ORI Perwakilan Banten tidak pernah mau hadir, padahal sudah sudah dipanggil secara patut, dengan berlindung pada Pasal 10 Undang-Undang 37 Tahun 2008, tentang ORI.

Alasan terakhir, berdasarkan data di Komisi Informasi Pusat, diduga ORI juga tidak pernah hadir dipersidangan Komisi Informasi Pusat.

Baca juga: APH Didesak Tangani Kasus Bantuan Ketapang di Sukamekarsari, Lebak

“Dengan semua alasan tersebut, maka kami menarik diri dari mediasi sengketa informasi tersebut,” ungkap Ojat Minggu 19 November 2023.

Ditambahkannya, terkait surat-surat/pembuktian, kata Ojat pihaknya (PMBI) telah meminta informasi publik kepada ORI Perwakilan Banten pada 3 Juni 2023 berupa, dasar hukum, dokumen hasil investigasi dan dokumen tindakan korektif secara lengkap ORI Perwakilan Banten untuk kegiatan PPDB di Provinsi Banten tahun 2022.

Yang kedua, dokumen pelaksana anggaran (DPA) atau yang sejenis lainnya dan SPJ (Surat Pertanggungjawaban Keuangan) ORI Perwakilan Banten tahun 2022, setelah dilakukan audit oleh pihak yang berwenang secara lengkap dan tidak berbentuk ringkasan.

Keefiga kata Ojat, daftar nama pengadu, teradu, serta diterimanya pengaduan dan penyelesaian pengaduan yang terjadi pada tahun 2022 dan sampai dengan 31 Mei 2023.

Terakhir, profil kepala ORI Perwakilan Banten 1 periode sebelum yang saat ini menjabat dan yang saat ini menjabat, secara lengkap.

Pada tanggal 27 Juni 2023, pemohon menerima surat jawaban atas keberatan informasi yang ditandatangani secara elektronik oleh Plh Sekretaris Jenderal ORI Pusat dengan nomor B/125/HM.07/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023, yang dikirimkan via e-mail.

Sedangkan isi dari jawaban termohon menyampaikan sebanyak empat rincian, yang pertama, pemohon informasi terkait dasar hukum dipenuhi dan dapat diterima oleh pemohon.

Kedua, pemohon informasi hasil investigasi dan tindak korektif, serta daftar pengaduan, teradu dijawab sebagai informasi yang dikecualikan berdasarkan keputusan Ketua ORI Nomor 286 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang dikecualikan. Pemohon tidak dapat menerima alasan tersebut karena seharusnya menjadi informasi terbuka, karena telah diumumkan ke publik dan berdasarkan putusan Komisi Informasi Pusat.

Ketiga ungkap Ojat, DPA dan SPJ yang diberikan berupa laporan keuangan dan bukan dokumen ORI Perwakilan Banten.

Sedangkan yang keempat, pernohonan informasi profil kepala ORI Perwakilan Banten diberikan, namun tidak sesuai dengan yang dimintakan.

“Khusus terkait permintaan informasi publik pada huruf “f” akan lebih didalami oleh pemohon karena didapatkan fakta adanya data yang berbeda yang diupload di media sosial LINKEDIN dengan data yang disampaikan oleh pihak ORI Pusat,” papar Ojat.

Ditegaskannya, bahwa PMBI sangat menyayangkan terhadap ketidakhadiran ORI Perwakilan Banten di persidangan Komisi Informasi Banten, oleh karena itu sangat wajar jika sampai dengan tahun 2022 yang lalu berdasarkan hasil monev Komisi Informasi Pusat, ORI bukanlah lembaga yang dikatagorikan sebagai badan publik informatif.

“Apabila nanti telah ada putusan dari Komisi Informasi Banten yang telah inkracht maka PMBI akan menempuh mekanisme permohonan penyitaan dan atau pidana atas UU KIP, jika ORI Perwakilan Banten tetap tidak memberikan informasi publik yang diminta oleh PMBI,” kata Ojat.

Terpisah, Kepala ORI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi yang dikonfirmasi melalui pesan whatsapp, tidak merespon.(day)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *