Petugas Kemetrologian Disperindag Lebak lakukan pelayanan alat ukur liter salah satu SPBU di Lebak.(Foto Uday)
BERITA6BANTEN.COM – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, pada Pasal 7 huruf (b), Perda mengenai pajak dan retribusi, maka pelayanan tera/tera ulang oleh Bidang Kemetrologian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, tidak dipungut biaya retribusi.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku di Lebak melainkan berlaku di seluruh Indonesia.
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Lebak, Agus Reza membenarkan bila di 2024 mendatang, pelayanan tera/tera ulang terhadap ukuran takaran timbangan dan perlengkapannya (UTTP), tidak dipungut retribusi.
Baca juga:Poster dan Baliho Anies Baswedan di Banten dan Semua Dapil di Lebak Diturunkan Demokrat
“Meski tidak dipungut retribusi, namun pelayanan tetap berjalan dalam rangka melindungi konsumen atau kepentingan umum,”ujar Agus Reza, Selasa 5 September 2023.
Ditambahkannya, karena bebas pungutan retribusi tera/tera ulang tersebut dimulai tahun depan, namun untuk tahun ini, tepatnya hingga Desember 2023, pungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang tersebut masih tetap diberlakukan.
“Hingga Desember 2023, pungutan retribusi pelayanan tera/tera ulang masih kami lakukan, dan pungutan retribusi tersebut masuk ke pendapatan asli Daerah (PAD),” terang Agus.(day)
Komentar