Penulis Moch.Ojat Sudrajat Ketua PMBI
Bahwa ENAK didengar atau tidaknya suatu lagu, tentunya berdasarkan susunan nada dan syair yang tersusun dengan baik dan indah, demikian juga ketika menyampaikan kritik atau pendapat alangkah baiknya jika berbasis data yang kuat bukan berbasiskan prasangka atau data minor, apalagi disampaikan oleh seorang Akademisi yang kabarnya juga menjabat sebagai Wakil Rektor suatu perguruan tinggi Swasta, yang secara tidak langsung mempertaruhkan nama baik dari Perguruan Tinggi tersebut.
Bahwa dugaan – dugaan yang ditudingkan seperti amburadulnya Birokrasi, dugaan maladministrasi pada proyek lelang E – Katalog, PPDB dan CAWAS, serta tudingan rendahnya serapan anggaran yang ditujukan kepada Pemprov Banten adalah Nada dan Syair Minor.
Sepanjang pemahaman Kami, Jika memang sistem Birokrasi di Pemprov Banten amburadul, tentunya terjadi kekacauan sistem Birokrasi itu sendiri yang outputnya terganggunya pelayanan publik, fakta yang terjadi sampai saat ini, tidak ada pelayanan publik yang terganggu, dan jika amburadulnya Birokrasi di Pemprov Banten dihubungkan dengan dugaan maladministrasi sebagaimana disampaikan oleh ORI Banten, fakta yang terjadi “sudah hampir 4 (empat) bulan” ORI Banten belum mengumumkan ada atau tidaknya maladministrasi tersebut.
Proses Mutasi/Rotasi di Pemprov Banten melalui proses panjang yang diverifikasi oleh Kemendagri dan BKN.
Tudingan maladministrasi dalam proyek E – Katalog, jika memang benar ada kenapa tidak dilaporkan ke Inspektorat Provinsi Banten, atau bahkan APH, apalagi Pemprov Banten sudah secara resmi meminta pihak Kejaksaan Tinggi Banten dengan WALPAM-nya” untuk itu tudingan ini harus dapat dibuktikan.
Permasalahan PPDB adalah permasalahan nasional dan bukan hanya terjadi di Banten, dan bukan hanya terjadi di tingkat penidikan Menengah, di tingkat pendidikan dasar pun terjadi, Kami adalah yang menguji langsung secara konstitusional PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021 ke Mahkamah Agung tentang PPDB Sistem Zonasi, dan seharusnya juga diingat selama periode 2017 – 2022, ada berapa banyak USB dan RKB yang dibangun, yang dapat menyerap para siswa baru, akan tetapi faktanya di periode 2017 – 2022 tidak setiap tahun ada anggaran untuk USB, dan anggaran RKB pun tidaklah signifikan besarnya.
Bahwa fakta yang ada Pemerintah Pusat juga akan mempertimbangkan kembali PPDB Sistem Zonasi ini, karena memang menurut Kami pada salah satu pertimbangan Kami ketika melakukan JR PERMENDIKBUD a quo, bertentangan dengan PP 17 Tahun 2010.
Permasalahan CAWAS, sebagaimana Kami pernah sampaikan pada kajian sebelumnya, berdasarkan data yang Kami dapatkan dari DAPODIKDASMEN Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Tekhnologi, saat ini Sekolah yang memiliki “Paling sedikit” 40 Orang guru mata pelajaran sangat terbatas, bahkan di Kab. Lebak hanya 2 SMAN Negeri yang jumlah gurunya lebih dari 40 Orang guru mata pelajaran, bahkan ada SMAN yang jumlah gurunya hanya 10 orang saja, selanjutnya di Sekolah Swasta, berdasarkan data sementara yang Kami dapatkan ada SMK SWASTA yang jumlah gurunya hanya 3 Orang di Kab.Tangerang berdasarkan fakta yang ada saat ini Pemprov Banten KEKURANGAN GURU bukan kekurangan CAWAS.
Jika Sertifikat lulus CAWAS dijadikan patokan untuk dilantik, padahal sertifikat itu hanya salah satu dari sekian banyak syarat lainnya, maka nanti hal ini bisa juga dijadikan potokan bagi mereka yang telah ikut DIKLAT PIM, meminta dilantik untuk jadi Pejabat Eselon III atau Eselon II.
Tudingan rendahnya serapan anggaran, yang berbasis data karena Vidio anggota DPRD yang memprotes, akan tetapi herannya Provinsi Banten masuk 10 besar daerah tertinggi dalam realisasi pendapatan dan belanja APBD Provinsi Se – Indonesia, datanya yang mengolah Ditjen Bina Keuangan Kemendagri per 1 Juli 2023, dimana Banten menempati peringkat ke-5 dalam realisasi dan peringkat ke-7 dalam realisasi pendapatan.
Selanjutnya, tudingan terhadap permasalahan Informasi Publik terkait Break Water di cikeusik, jika seorang jurnalis ingin menemui nara sumbernya akan tetapi nara sumber tidak bersedia maka itu adalah hak dari nara sumbernya, dan hal tersebut juga banyak dilakukan oleh nara sumber yang lain, dan menurut Kami itu adalah ranah dari UU PERS.
UU KIP dan aturan turunannya JELAS dan TERANG mengatur tentang TATA CARA MEMINTA INFORMASI PUBLIK, kepada Badan Publik, termasuk Perguruan Tinggi/Universitas.
DKP Banten pun Badan Publik, maka jika ada elemen masyarakat yang berkepentingan dengan data menyangkut BREAK WATER Cikeusik, maka tempuhlah mekanismenya sebagaimana diatur pada PERKI 1 Tahun 2021.(***)
Komentar